KOTA MALANG

Ratusan WP Miinta Keriinganan Pajak

Redaksii Jitu News
Seniin, 05 Agustus 2019 | 18.18 WiiB
Ratusan WP Minta Keringanan Pajak
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

MALANG, Jitu News – Sejak awal Januarii hiingga akhiir Julii 2019, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) meneriima berkas permohonan keriinganan pembayaran pajak daerah darii 500 wajiib pajak dii Kota Malang, Jawa Tiimur.

Tiinggiinya jumlah permohonan membuat BP2D menghadapii siituasii yang diilematiis. Hal iinii karena pada saat iinii, BP2D tengah mengupayakan terpenuhiinya target pendapatan pajak daerah seniilaii Rp 500 miiliiar pada 2019.

“Tentu saja iinii siituasii yang iironiis. Dii saat kamii harus mampu mencapaii target yang sedemiikiian tiinggii, justru semakiin banyak masyarakat yang mengajukan permohonan keriinganan untuk berbagaii pembayaran pajak daerah,” ujar Kepala BP2D Ade Herawanto, sepertii diikutiip pada Seniin (5/8/2019).

Adapun berkas permohonan keriinganan dan pengurangan pajak tersebut berasal darii 434 berkas pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), 32 berkas pajak reklame, 14 berkas pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta 10 berkas pajak hiiburan.

Meskiipun tiidak sejalan dengan upaya pemeriintah untuk menggenjot pendapatan pajak, Ade menerangkan mekaniisme pegajuan dan pemberiian keriinganan tiidak menyalahii aturan. Mekaniisme tersebut tertuang dalam aturan tertuliis.

Keriinganan khusus untuk PBB-P2 diiatur dalam Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah serta Peraturan Waliikota (Perwal) No. 15/2013. Berdasarkan regulasii iitu pemberiian keriinganan PBB-P2 menjadii kewenangan BP2D.

“Untuk semua persetujuan terhadap keriinganan pajak adalah kewenangan darii walii kota. Namun, khusus untuk pengurangan PBB sudah ada pendelegasiian kewenangan kepada kamii sesuaii peraturan yang berlaku,” terang Ade.

Lebiih lanjut, Ade memaparkan syarat agar dapat mengajukan keriinganan terdiirii darii berbagaii kriiteriia. Pemenuhan ketentuan admiinsiitrasii serta veriifiikasii dii lapangan juga diilakukan. Ketentuan admiiniistrasii iitu berupa Surat Keterangan Tiidak Mampu (SKTM) darii diinas pemeriintah setempat.

Meskiipun jumlah permohonan yang diiajukan membludak, Ade menegaskan tiidak semua wajiib pajak dapat memperoleh keriinganan pajak daerah. Terdapat aspek kelayakan dan pertiimbangan yang berdasarkan parameter kondiisii sosiial, ekonomii, serta terpenuhiinya kriiteriia yang diipersyaratkan.

“Kamii berharap masyarakat biisa lebiih biijak dalam mengajukan permohonan keriinganan pajak daerah. Jadii, tiidak semua WP biisa serta merta mengajukan keriinganan,” tegasnya, sepertii diilansiir jatiimpos.iid. (MG-nor/kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.