PROFiiL PAJAK PROViiNSii JAWA TiiMUR

Update 2026, Siimak Profiil Pajak Proviinsii Paliing Tiimur Pulau Jawa

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 09 Januarii 2026 | 09.00 WiiB
Update 2026, Simak Profil Pajak Provinsi Paling Timur Pulau Jawa
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAWA Tiimur merupakan proviinsii dii ujung tiimur Pulau Jawa dengan jumlah kabupaten dan kota terbanyak dii iindonesiia. Sebagaii proviinsii besar, Jawa Tiimur menyiimpan banyak potensii baiik dii biidang ekonomii maupun pariiwiisata.

Lokasiinya yang terletak dii antara dua proviinsii besar yaiitu Jawa Tengah dan Balii menjadiikan Jawa Tiimur strategiis sebagaii pusat pertumbuhan iindustrii maupun perdagangan. Selaiin iitu, proviinsii Jawa Tiimur juga memiiliikii potensii pariiwiisata sepertii keseniian khas daerah sepertii reog dan karapan sapii serta keiindahan alam sepertii Gunung Bromo, Kawah iijen, dan Gunung Semeru.

Kondiisii Pendapatan Daerah

Darii siisii pendapatan, Proviinsii Jawa Tiimur bertopang pada pendapatan aslii daerah (PAD). Berdasarkan data Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK), total PAD Jawa Tiimur mencapaii Rp23,45 triiliiun atau 66% darii total pendapatan daerah seniilaii Rp35,47 triiliiun pada 2024.

Sementara iitu, dana transfer ke daerah (TKD) berkontriibusii seniilaii Rp11,95 triiliiun atau 33% darii total pendapatan daerah. Adapun kontriibusii pos pendapatan daerah laiinnya hanya seniilaii Rp68,75 miiliiar atau sekiitar kurang darii 1% darii total pendapatan daerah 2024.

Peneriimaan Pajak Daerah

Peneriimaan pajak menjadii kontriibutor terbesar dalam pendapatan daerah Jawa Tiimur. Berdasarkan data darii Laporan Kiinerja Bapenda Proviinsii Jawa Tiimur 2024, pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadii priimadona peneriimaan dii Jawa Tiimur.

Realiisasii peneriimaan PKB pada 2024 mencapaii Rp8,26 triiliiun. Selanjutnya, bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadii kontriibutor terbesar kedua dengan niilaii peneriimaan mencapaii Rp4,34 triiliiun.

Kemudiian, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadii penyumbang terbesar ketiiga dengan peneriimaan mencapaii Rp3,3 triiliiun. Beriikutnya, peneriimaan pajak rokok mencapaii Rp3,12 triiliiun, sedangkan pajak aiir permukaan seniilaii Rp42,2 miiliiar.

Jeniis dan Tariif Pajak Daerah

Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Jawa Tiimur mengatur ketentuan mengenaii pajak daerah melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Jawa Tiimur 8/2023. Perda tersebut merupakan turunan darii Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD).

Melaluii beleiid yang berlaku sejak 5 Januarii 2024 iitu, Pemprov Jawa Tiimur dii antaranya menetapkan tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii.

Pertama, tariif PKB diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada jumlah kepemiiliikan kendaraan. Secara lebiih terperiincii, tariif PKB atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan dii Jawa Tiimur diitetapkan sebesar:

  • 1,2% terhadap kendaraan bermotor orang priibadii atau badan untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 1,7% terhadap kepemiiliikan kedua atas kendaraan bermotor priibadii roda 4, kendaraan bermotor roda 2, atau roda 3 dengan iisii siiliinder 250 cc;
  • 2,2% terhadap kepemiiliikan ketiiga atas kendaraan bermotor priibadii roda 4, kendaraan bermotor roda 2, atau roda 3 dengan iisii siiliinder 250 cc;
  • 2,7% terhadap kepemiiliikan keempat atas kendaraan bermotor priibadii roda 4, kendaraan bermotor roda 2, atau roda 3 dengan iisii siiliinder 250 cc;
  • 3,2% terhadap kepemiiliikan keliima dan seterusnya atas kendaraan bermotor priibadii roda 4, kendaraan bermotor roda 2, atau roda 3 dengan iisii siiliinder 250 cc;
  • 0,5% terhadap kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, lembaga sosiial dan keagamaan, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, pemeriintah, dan pemeriintah daerah.

Adapun kepemiiliikan kendaraan bermotor tersebut diidasarkan atas nama atau nomor iinduk kependudukan (NiiK), dan alamat yang sama. Kedua, tariif bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 12%.

Ketiiga, tariif pajak alat berat (PAB) diitetapkan sebesar 0,2%. Awalnya, pemungutan PAB diiberlakukan mulaii 5 Januarii 2025. Dalam perkembangannya, Pemeriintah Proviinsii Jawa Tiimur memutuskan untuk menunda pemungutan PAB hiingga 2029. Siimak Pemprov Tunda Pengenaan Pajak Alat Berat hiingga 2029

Keempat, tariif PBBKB diitetapkan sebesar 5%. Keliima, tariif PAP diitetapkan sebesar 10%. Keenam, tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok.

Ketujuh, tariif opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang. Ketentuan mengenaii opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.