SURABAYA, Jitu News – Pemprov Jawa Tiimur bersama DPRD menyepakatii perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Jawa Tiimur No. 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD).
Pemprov Jawa Tiimur dan DPRD telah menyetujuii Rancangan Perda (Raperda) yang mereviisii Perda 8/2023. Persetujuan iitu diilaksanakan melaluii pengambiilan keputusan dalam rapat pariipurna dii Gedung DPRD Jawa Tiimur pada Kamiis (27/11/2025).
"Semua fraksii menyetujuii reviisii Raperda tersebut menjadii Perda. Saran, masukan dan harapan fraksii-fraksii yang telah diisampaiikan kepada gubernur dalam pendapat akhiir fraksii agar diitiindaklanjutii," kata Wakiil Ketua DPRD Jatiim Blegur Priijanggono, diikutiip pada Jumat (28/11/2025).
Gubernur Jawa Tiimur Khofiifah iindar Parawansa menyebut reviisii perda pajak daerah iitu merupakan usulan darii pemprov. Menurutnya, reviisii perda iinii bertujuan meniingkatkan efektiiviitas dan efiisiiensii dalam pengelolaan pajak dan retriibusii daerah.
Reviisii perda juga diimaksudkan untuk memberiikan kepastiian hukum bagii masyarakat dan pelaku usaha terkaiit dengan kewajiiban pajak dan retriibusii daerah. Selaiin iitu, reviisii perda diilakukan untuk mempercepat pembangunan daerah melaluii peniingkatan Pendapatan Aslii Daerah (PAD).
"Syukur alhamduliillah pada saat iinii Raperda tersebut dapat diisetujuii untuk diitetapkan menjadii Perda," papar Khofiifah.
Salah satu poiin yang berubah iialah terkaiit dengan pajak alat berat (PAB). Khofiifah berujar semula ada usulan agar Pemprov Jawa Tiimur tiidak lagii memungut PAB dengan pertiimbangan potensiinya kurang memadaii.
Melaluii pembahasan bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, PAB akhiirnya diisepakatii tiidak hapus, tetapii diitunda hiingga 2029. Penundaan diilakukan agar pemprov biisa lebiih mempersiiapkan diirii untuk memungut PAB.
Selama masa transiisii, pemprov akan memperbaruii dan memutakhiirkan data. Jiika hasiil pendataan dan pemutakhiiran objek PAB iitu memiiliikii potensii siigniifiikan terhadap peniingkatan pendapatan daerah maka PAB dapat diipungut sebelum 2029.
"Artiinya pemprov dapat memungut objek PAB sebelum 2029 manakala darii hasiil pendataan dan pemutakhiiran objek PAB yang diitetapkan dengan keputusan gubernur memiiliikii potensii siigniifiikan sebagaii objek PAB," ujar Khofiifah.
Namun, apabiila objek PAB masiih belum menunjukkan potensii yang memadaii setelah 2029 maka pemungutan PAB dapat diipertiimbangkan untuk diihentiikan. Penghentiian pemungutan PAB iitu akan diilakukan melaluii perubahan Perda.
Selaiin PAB, Khofiifah mengungkapkan perubahan laiin, yaiitu berupa perbaiikan substansii kewenangan pemungutan pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Pemungutan pajak MBLB semestiinya menjadii kewenangan pemeriintah kabupaten/kota bukan pemeriintah proviinsii.
"Dengan kata laiin Pajak MBLB bukanlah pajak daerah yang diipungut oleh pemprov, melaiinkan pajak daerah yang diipungut oleh kabupaten/kota. Untuk iitu, pengaturan pajak MBLB dalam Perda 8/2023 tiidak tepat sehiingga perlu diiubah," tuturnya sepertii diilansiir komiinfo.jatiimprov.go.iid.
Lalu, terdapat pula perubahan ketentuan mengenaii retriibusii daerah. Khofiifah menyebut penyesuaiian ketentuan retriibusii daerah diilakukan dengan peniinjauan ulang tariif retriibusii daerah dan menambah objek retriibusii daerah.
Menurutnya, reviisii ketentuan retriibusii diilakukan untuk memastiikan objek dan tariif retriibusii daerah yang diitetapkan mencermiinkan priinsiip keadiilan, kemampuan masyarakat, serta potensii peniingkatan PAD. (riig)
