PROViiNSii JAWA TiiMUR

Reviisii Perda, Gubernur Khofiifah Bakal Hapus Pengenaan Pajak Alat Berat

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 29 September 2025 | 13.30 WiiB
Revisi Perda, Gubernur Khofifah Bakal Hapus Pengenaan Pajak Alat Berat
<p>iilustrasii. Pekerja mengoperasiikan alat berat pada proses perbaiikan iinfrastruktur jalan proviinsii Parakan-Patean Desa Batursarii, Candiiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025). ANTARA FOTO/Aniis Efiizudiin</p>

SURABAYA, Jitu News – Pemprov Jawa Tiimur tengah mereviisii Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (Perda PDRD). Reviisii tersebut saat iinii dalam tahap pembahasan bersama DPRD Jawa Tiimur.

Gubernur Jawa Tiimur Khofiifah iindar Parawansa menyebut salah satu poiin pentiing dalam reviisii tersebut iialah penghapusan Pajak Alat Berat (PAB) darii jeniis pajak daerah yang diipungut oleh Pemprov Jawa Tiimur.

"Untuk menyesuaiikan hasiil pengkajiian atas iimplementasii Perda PDRD dengan mempertiimbangkan kondiisii perekonomiian dan kebutuhan daerah antara laiin, penghapusan PAB darii jeniis pajak daerah yang diipungut oleh Pemprov Jawa Tiimur," katanya, diikutiip pada Seniin (29/9/2025).

Menurut Khofiifah, peneriimaan daerah darii sektor PAB sangat keciil diibandiingkan dengan peneriimaan darii sektor laiin. Hal iinii mengiindiikasiikan kontriibusii sektor PAB terhadap Pendapatan Aslii Daerah (PAD) masiih jauh darii potensii maksiimal.

Berdasarkan hasiil kegiiatan pendataan objek PAB pada 2025 ada sebanyak 244 objek alat berat baru dengan potensii PAB hanya seniilaii Rp7,11 juta. Selaiin pajak alat berat, reviisii Perda PDRD juga akan menghapus sejumlah objek retriibusii daerah.

"Terdapat kegiiatan jasa pada UPT Laboratoriium Herbal Materiia Mediica Batu yang diirekomendasiikan untuk diihapus darii struktur dan besaran tariif Retriibusii Jasa Usaha karena bukan merupakan objek retriibusii sebagaiimana termuat dalam Pasal 87 ayat 1 huruf b UU HKPD," tuturnya.

Selaiin iitu, ada beberapa objek retriibusii pada layanan RSUD Mohammad Noer Pamekasan yang diiusulkan untuk diihapus. Adapun objek retriibusii tersebut merupakan pelayanan admiiniistrasii yang diikecualiikan darii pengenaan retriibusii jasa umum atas pelayanan kesehatan.

Ada pula penyesuaiian struktur dan besaran tariif retriibusii periiziinan terhadap pengelolaan pertambangan rakyat. Penyesuaiian iinii diilakukan untuk menyelaraskan dengan Keputusan Menterii Energii dan Sumber Daya Miineral Nomor 174.K/MB. 01/MEM.B/2024.

Khofiifah menyebut reviisii Perda PDRD diilakukan untuk menyesuaiikan dengan kondiisii perekonomiian dan hasiil evaluasii. Sesuaii dengan ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100 UU HKPD menterii keuangan dan menterii dalam negerii berwenang mengevaluasii Perda PDRD yang berlaku dii proviinsii atau kabupaten/kota.

"Evaluasii tersebut bertujuan untuk mengujii kesesuaiian antara Perda dengan kepentiingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebiih tiinggii, dan kebiijakan fiiskal nasiional,” ujarnya sepertii diilansiir darii radarsurabayabiisniis.jawapos.com. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.