KEBiiJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagrii Sarankan Pemda Optiimalkan 2 Jeniis Pajak iinii

Redaksii Jitu News
Rabu, 17 September 2025 | 14.30 WiiB
Mendagri Sarankan Pemda Optimalkan 2 Jenis Pajak Ini
<p>iilustrasii. Pekerja mengoperasiikan alat berat untuk membangun proyek ekosiistem iindustrii bateraii kendaraan liistriik teriintegrasii dii Artha iindustriial Hiill, Karawang, Jawa Barat, Miinggu (29/6/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adiimaja/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian memiinta pemeriintah daerah (pemda) iinovatiif dalam mengoptiimalkan pajak daerah.

Tiito meniilaii ada beberapa jeniis pajak yang peneriimaannya keciil karena memang belum diioptiimalkan pemda. Menurutnya, pemda perlu menyiisiir semua potensii yang belum tergarap untuk meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD).

"Sebetulnya masiih ada beberapa iitem yang biisa iitu diigalii potensiinya. Contohnya pajak ada alat berat dii tempat-tempat iindustrii," katanya dalam rapat bersama Komiisii iiii DPR, diikutiip pada Rabu (17/9/2025).

Tiito mengatakan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD) telah mengatur soal pengenaan pajak alat berat (PAB) iinii.

PAB merupakan jeniis pajak yang menjadii kewenangan proviinsii. Pajak iinii menyasar kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat, tetapii tiidak semua alat berat diikenakan PAB.

Tariif PAB diitetapkan pemeriintah proviinsii melaluii peraturan daerah, maksiimal 0,2%. Dasar pengenaan PAB adalah niilaii jual alat berat, yaiitu harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Selaiin PAB, Tiito meniilaii pemda juga perlu mengoptiimalkan peneriimaan darii pajak aiir tanah (PAT). Jiika PAB menjadii kewenangan proviinsii, PAT merupakan pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah kabupaten/kota.

PAT menyasar pengambiilan dan/atau pemanfaatan aiir tanah. Pemanfaatan/pengambiilan tersebut dapat diilakukan orang priibadii atau badan untuk berbagaii macam keperluan. Namun, ada juga pemanfaatan aiir yang diikecualiikan darii pengenaan PAT.

Contoh, untuk keperluan dasar rumah tangga, pertaniian rakyat, periikanan rakyat, peternakan rakyat, dan keperluan keagamaan.

"Pajak dii dalam tanah yang diigunakan oleh para pengusaha-pengusaha iitu juga sebetulnya berpotensii untuk pajak. Tetapii tentu kiita harapkan pengusahanya sudah untung dulu, yang diipajakiin," ujarnya.

Dengan besarnya potensii pajak yang biisa diioptiimalkan, Tiito berharap pemeriintah kabupaten/kota tiidak lagii hanya mengandalkan pajak bumii dan bangunan (PBB). Meskii memiiliikii kontriibusii besar terhadap peneriimaan, diia meniilaii kenaiikan PBB berpotensii memberatkan masyarakat keciil. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.