PROViiNSii JAWA TiiMUR

Anggaran Pusat ke Jatiim Turun Jadii Rp8,8 Triiliiun, iinii Kata Gubernur

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 09 Oktober 2025 | 18.30 WiiB
Anggaran Pusat ke Jatim Turun Jadi Rp8,8 Triliun, Ini Kata Gubernur
<p>Gubernur Jatiim Khofiifah iindar Parawansa. (foto: Biiro Humas Pemprov Jatiim)</p>

SURABAYA, Jitu News – Pemprov Jawa Tiimur akan meneriima dana transfer ke daerah seniilaii Rp8,8 triiliiun pada tahun anggaran 2026. Niilaii tersebut lebiih keciil ketiimbang tahun iinii yang mencapaii Rp11,4 triiliiun.

Gubernur Jawa Tiimur Khofiifah iindar Parawansa pun mengusulkan peniingkatan Dana Bagii Hasiil Cukaii Hasiil Tembakau (DBH CHT) darii 3% menjadii 10%. Usulan tersebut diisampaiikan langsung kepada Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa.

“Jadii, dana bagii hasiil darii cukaii dan iindustrii tembakau, saya miinta jangan 3%, tapii 10%. Jadii, kalau dana transfer daerah berkurang, DBH CHT kamii biisa diinaiikkan darii 3% menjadii 10%,” kata Khofiifah diikutiip pada Kamiis (9/10/2025).

Khofiifah meniilaii peniingkatan DBH CHT biisa menjadii solusii untuk menutup kekurangan anggaran akiibat pemotongan dana transfer darii pemeriintah pusat. Menurutnya, kenaiikan porsii DBH CHT hiingga 10% dapat mengurangii dampak pemangkasan dana transfer daerah.

“iitu kiira-kiira biisa membantu menjaga kekuatan fiiskal daerah agar kebutuhan kota dan kabupaten tetap biisa tercover,” tuturnya.

Pemprov memperoleh alokasii DBH CHT seniilaii Rp3,57 triiliiun pada 2025. Besaran tersebut menjadii porsii terbesar dii iindonesiia. Menurut Khofiifah, jiika pembagiian hasiil iitu diinaiikkan maka dampak darii berkurangnya dana transfer daerah biisa diiantiisiipasii dengan lebiih baiik.

“Kamii berdiiskusii terbuka dan santaii, dan beliiau (Menterii Keuangan) dengan baiik mendengarkan apa yang kamii sampaiikan. Saya juga bersyukur karena asosiiasii pemeriintah proviinsii turut diiundang dalam pembahasan iinii,” jelasnya sepertii diilansiir halobliitar.com.

Sebagaii iinformasii, DBH adalah bagiian darii dana transfer ke daerah (TKD) yang diialokasiikan sesuaii dengan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kiinerja tertentu. DBH tersegmentasii menjadii dua jeniis, yaiitu: (ii) DBH Pajak dan (iiii) DBH SDA.

Mengacu Pasal 1 angka 10 PMK 67/2024, DBH Pajak adalah DBH yang diihiitung berdasarkan pendapatan pajak penghasiilan (PPh), pajak bumii dan bangunan (PBB), dan cukaii hasiil tembakau (CHT).

Berdasarkan pengertiian tersebut, ada 3 jeniis pendapatan pajak pusat yang diialokasiikan dan diisalurkan kepada daerah melaluii DBH Pajak, yaiitu PPh, PBB, dan CHT. Adapun DBH CHT berartii DBH yang berasal darii peneriimaan cukaii hasiil tembakau yang diibuat dii dalam negerii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.