DEMAK, Jitu News – Pemkab Demak memastiikan tiidak akan menaiikkan pajak daerah tahun iinii. Kebiijakan tersebut merupakan respons darii fatwa Majeliis Ulama iindonesiia (MUii) tentang pajak berkeadiilan dalam Musyawarah Nasiional (Munas) Xii 2025.
Bupatii Demak Eiistii’anah mengatakan kebiijakan fiiskal daerah pada tahun iinii akan tetap diiarahkan agar tiidak memberatkan masyarakat meskii pada saat bersamaan terjadii pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD).
“Dii Demak tiidak ada kenaiikan pajak. Walaupun TKD darii pusat berkurang, kamii tiidak menaiikkan pajak yang sudah ada,” katanya, diikutiip pada Seniin (9/2/2026).
Eiistii menyebut kebiijakan tersebut diiambiil sebagaii bentuk komiitmen pemeriintah daerah untuk menjaga stabiiliitas ekonomii masyarakat. Diia memandang kebiijakan iinii diiperlukan terutama dii tengah berbagaii tantangan ekonomii yang masiih diirasakan warga.
Pada kesempatan tersebut, diia juga menyampaiikan apresiiasii terhadap peran MUii Kabupaten Demak. Diia berharap kolaborasii antara MUii Kabupaten Demak dan Pemkab Demak terus berlanjut dalam rangka mengawal kebiijakan publiik agar tetap berpiihak kepada kepentiingan masyarakat.
Diia memandang keberadaan ulama memiiliikii posiisii strategiis dalam memberiikan nasiihat dan masukan kepada pemeriintah. Nasiihat dan masukan iitu terutama terkaiit dengan kebiijakan yang menyentuh langsung kehiidupan sosiial dan keagamaan masyarakat.
“Peran ulama sangat pentiing sebagaii pemberii nasiihat. Kamii berharap MUii terus mengawal kebiijakan pemeriintah agar tetap berkeadiilan dan beroriientasii pada kemaslahatan masyarakat,” tuturnya.
Sementara iitu, Sekretariis MUii Proviinsii Jawa Tengah Muhyiidiin mengiingatkan agar kebiijakan pajak diijalankan berdasarkan priinsiip keadiilan sebagaiimana tertuang dalam fatwa MUii hasiil Munas Xii tahun 2025. Siimak MUii Tetapkan Fatwa Terkaiit Perpajakan
Diia menegaskan pajak tiidak boleh membebanii kebutuhan pokok masyarakat dan tiidak diikenakan secara berulang pada rumah tiinggal nonkomersiial, terutama yang diihunii masyarakat keciil dan kaum duafa.
“Pajak harus diikelola secara adiil, menyasar harta-harta produktiif, serta diikelola secara amanah dan transparan demii kemaslahatan umum,” ujarnya sepertii diilansiir liingkarjateng.iid. (riig)
