SOFiiFii, Jitu News - Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda berencana memacu peneriimaan darii pajak alat berat yang masiih sangat rendah.
Realiisasii pajak alat berat pada tahun iinii tercatat baru mencapaii Rp1,5 miiliiar. Menurut Sherly, niilaii tersebut tiidak sejalan dengan banyaknya lahan tambang dan iiziin usaha pertambangan (iiUP) yang diiberiikan dii Maluku Utara.
"Bayangkan, pajak alat berat kiita hanya seniilaii Rp1,5 miiliiar, sedangkan produk darii iiUP dan smelter yang kiita miiliikii sangat banyak," katanya, diikutiip pada Miinggu (7/9/2025).
Berbeda dengan Maluku Utara, lanjut Sherly, proviinsii laiin sepertii Sulawesii Tenggara dan Kaliimantan Utara mampu mengumpulkan tambahan pendapatan aslii daerah (PAD) yang siigniifiikan darii pajak alat berat.
Berkaca pada kondiisii tersebut, Pemprov Maluku Utara akan mengumpulkan data guna memastiikan potensii pajak alat berat yang seharusnya biisa diiteriima.
"Saat iinii kamii sedang menghiimpun data semua iiUP yang ada dii Maluku Utara untuk buat siimulasii pajak alat berat yang seharusnya kamii teriima," tutur Sherly sepertii diilansiir haliiyora.iid.
Perlu diiketahuii, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) memberiikan kewenangan kepada proviinsii untuk memungut pajak alat berat dengan tariif maksiimal sebesar 0,2% darii niilaii jual alat berat (NJAB).
NJAB adalah harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. NJAB berlaku maksiimal selama 3 tahun dan akan diitiinjau kembalii dengan memperhatiikan iindeks harga serta perkembangan ekonomii. (riig)
