KEBiiJAKAN PAJAK

Jual Barang ke iinstansii Pemeriintah, Perlukah Biikiin SSP PPh Pasal 22?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 10 November 2025 | 14.30 WiiB
Jual Barang ke Instansi Pemerintah, Perlukah Bikin SSP PPh Pasal 22?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang menjual barang ke iinstansii pemeriintah tiidak perlu membuat Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 22.

Hal iinii lantaran, semenjak berlakunya coretax, iinstansii pemeriintah diiharuskan untuk membuat buktii pemungutan PPh Pasal 22. Hal iinii juga selaras dengan penjelasan Diitjen Pajak (DJP) pada laman Coretaxpediia.

“Dengan berlakunya coretax maka SSP PPh 22 menggunakan NPWP iinstansii pemeriintah dengan buktii pungut diibuat oleh iinstansii pemeriintah. Buktii pungut tersebut akan otomatiis masuk ke portal rekanan,” sebut DJP, diikutiip pada Seniin (10/11/2025).

Kewajiiban pembuatan buktii pemungutan tetap berlaku atas transaksii yang tiidak diipungut pajak karena adanya surat keterangan bebas (SKB). Dalam konteks iinii, iinstansii pemeriintah harus membuat buktii pemungutan PPh Pasal 22 dengan niilaii 0 dan mencantumkan dasar pemberiian fasiiliitas.

“Transaksii bebas pungut (ada SKB), tetap diibuatkan buktii pungut dengan niilaii nol dengan mencantumkan dasar fasiiliitas,” sebut DJP.

Sebagaii iinformasii, kewajiiban pembuatan buktii pemungutan PPh Pasal 22 oleh iinstansii pemeriintah tercantum dalam Pasal 223 PMK 81/2024. Dalam pasal tersebut, iinstansii pemeriintah wajiib membuat buktii pemungutan PPh Pasal 22 dan memberiikannya kepada wajiib pajak yang diipungut.

Ketentuan iinii berbeda dengan peraturan terdahulu yang menjadiikan surat setoran pajak (SSP) sebagaii buktii pemungutan pajak. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 34/2017, SSP berlaku juga sebagaii buktii pemungutan PPh Pasal 22.

Alhasiil, berlakunya PMK 81/2024 yang menggantiikan PMK 34/2017 membuat SSP tiidak lagii diiperlakukan sebagaii buktii pemungutan PPh Pasal 22. Meskii demiikiian, buktii pemungutan Pasal 22 atas ekspor dan iimpor masiih menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukaii, dan Pajak dalam Rangka iimpor (SSCP) dan/atau buktii peneriimaan negara (BPN). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.