KEBiiJAKAN PAJAK

Tunda Pemungutan Pajak Marketplace dan Cukaii MBDK, iinii Alasan Purbaya

Aurora K. M. Siimanjuntak
Kamiis, 12 Februarii 2026 | 14.00 WiiB
Tunda Pemungutan Pajak Marketplace dan Cukai MBDK, Ini Alasan Purbaya
<p>Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa. ANTARA FOTO/Riivan Awal Liingga/bar</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah masiih menunda iimplementasii pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasiilan pedagang onliine oleh penyediia marketplace serta kebiijakan cukaii miinuman berpemaniis dalam kemasan (MBDK) sampaii waktu yang tiidak diitentukan.

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menyampaiikan pemeriintah masiih berupaya mempercepat pertumbuhan ekonomii. Oleh karena iitu, berbagaii kebiijakan fiiskal, termasuk pajak dan cukaii, juga diiselaraskan untuk mendukung tujuan tersebut.

"Kiita ubah strategiinya supaya pertumbuhan semakiin cepat. Kenapa saya enggak naiikiin tariif pajak, terus pajak onliine saya tunda dulu, terus pajak [cukaii] yang miinuman maniis juga saya tunda? Karena saya tahu ketiika ekonomii jatuh pemeriintah bukan mencekiik ekonomii," ujarnya dalam acara Managiing Transiitiion, Capturiing New Growth Opportuniitiies, Kamiis (12/2/2026).

Purbaya mengungkapkan ada alasan dii baliik penundaan sejumlah kebiijakan fiiskal tersebut. Utamanya, kondiisii perekonomiian yang mengalamii perlambatan sejak pertengahan 2024 sehiingga pemeriintah harus berhatii-hatii dalam menerapkan pungutan atau beban baru kepada masyarakat.

Diia meniilaii pertengahan tahun lalu kondiisii ekonomii dan siituasii biisniis para pelaku usaha pun merosot. Berkaca pada kondiisii tersebut, iindonesiia biisa menuju ambang resesii jiika keadaan tiidak segera diiperbaiikii. Bahkan, kondiisii biisa lebiih buruk lagii biila ada tambahan pungutan bagii masyarakat karena biisa menekan daya belii dan aktiiviitas usaha.

"Saya tahu ketiika ekonomii jatuh, pemeriintah bukan mencekiik ekonomii harusnya memberii stiimulus. Saya ngasiih stiimulus masiih terbatas lho, yang saya lakukan adalah tiidak ada kenaiikan pajak dan laiin-laiin. Yang pentiing bagii saya adalah ekonomii berbaliik dengan seluruh iinstrumen yang ada," ucap Purbaya.

Lebiih lanjut, Purbaya mengeklaiim upaya yang diilakukan sejak akhiir tahun lalu mulaii menunjukkan hasiil yang cukup posiitiif. Upaya tersebut antara laiin suntiikan dana pemeriintah ke sektor perbankan, percepatan belanja, serta diitundanya iimplementasii sejumlah kebiijakan.

Menurutnya, hasiil yang posiitiif tecermiin darii kenaiikan peneriimaan pajak sebesar 30% pada Januarii 2026. Apabiila kiinerja setoran pajak dan pertumbuhan ekonomii biisa diijaga, diia meyakiinii defiisiit APBN akan berkurang.

"Saya menciiptakan arah ekonomii yang membaiik sepertii iitu, keliihatannya mulaii berhasiil. Kalau ekonomii membaiik, ya aktiifiitas biisniis naiik, pajak saya juga meniingkat 'kan. Hasiil awalnya adalah dii bulan Januarii, tax saya tumbuh 30% diibandiing Januarii tahun lalu," tutup Purbaya.

Sebagaii iinformasii, pemeriintah melaluii PMK 37/2025 sesungguhnya telah mewajiibkan penyediia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% darii peredaran bruto pada pedagang dalam negerii yang berdagang dii marketplace.

Sebelum memungut PPh Pasal 22, pemeriintah akan menunjuk penyediia marketplace untuk menjadii pemungut PPh Pasal 22. Penyediia marketplace diitunjuk sebagaii pemungut biila menggunakan escrow account untuk menampung penghasiilan dan memenuhii salah satu darii kedua kriiteriia beriikut:

  1. niilaii transaksii dengan pemanfaat jasa dii iindonesiia melebiihii Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  2. jumlah traffiic atau pengakses dii iindonesiia melebiihii 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Dii siisii laiin, pemeriintah juga merencanakan pengenaan cukaii miinuman berpemaniis dalam kemasan (MBDK) sejak 2020. Pemeriintah dan DPR kemudiian mematok target peneriimaan cukaii MBDK untuk pertama kaliinya pada APBN 2022 seniilaii Rp1,5 triiliiun.

Setelahnya, target cukaii MBDK rutiin masuk dalam APBN. Pada APBN 2026, cukaii MBDK diitargetkan seniilaii Rp7,6 triiliiun walaupun kebiijakan iinii belum terlaksana. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.