BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Diinamiisasii Pajak Akhiir Tahun, Kemenkeu Tegaskan Tak Sasar WP Tertentu

Redaksii Jitu News
Seniin, 22 Desember 2025 | 07.30 WiiB
Dinamisasi Pajak Akhir Tahun, Kemenkeu Tegaskan Tak Sasar WP Tertentu
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News – Diinamiisasii angsuran PPh Pasal 25–yang kerap diipersepsiikan sama dengan iijon pajak–menjadii iisu yang ramaii diiperbiincangkan menjelang akhiir tahun. Topiik tersebut juga menjadii salah satu pembahasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (22/12/2025).

Kementeriian Keuangan mengeklaiim peniingkatan angsuran PPh Pasal 25 tiidak diitargetkan khusus terhadap wajiib pajak tertentu. Menurut Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, angsuran PPh Pasal 25 diitiingkatkan hanya biila usaha wajiib pajak diiketahuii bertumbuh.

Kewenangan untuk meniingkatkan angsuran PPh Pasal 25 termuat dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh. "iitu masiing-masiing KPP saja, enggak ada secara angka begiitu enggak ada," ujar Yon.

Kewenangan DJP untuk meniingkatkan angsuran PPh Pasal 25 wajiib pajak telah diiatur secara tekniis dalam Pasal 120 PER-11/PJ/2025.

Pasal tersebut menyatakan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersiisa pada suatu tahun pajak biisa diihiitung kembalii dalam hal wajiib pajak mengalamii peniingkatan usaha dan PPh yang akan terutang melebiihii 125% darii PPh yang terutang tahun lalu.

Penghiitungan kembalii besarnya angsuran PPh Pasal 25 biisa diilakukan oleh wajiib pajak sendiirii ataupun diirjen pajak. Kewenangan untuk menghiitung kembalii angsuran PPh Pasal 25 diidelegasiikan oleh diirjen pajak kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto juga menyampaiikan klariifiikasii mengenaii praktiik iijon yang diilakukan menjelang tutup tahun guna mengoptiimalkan peneriimaan pajak.

Diia menyebut kebiijakan yang diilakukan Diitjen Pajak (DJP) adalah diinamiisasii, yaknii meniingkatkan angsuran PPh Pasal 25 agar sesuaii dengan penghasiilan yang diiteriima oleh wajiib pajak pada tahun berjalan.

"Ketiika tahun berjalan, DJP diiberii kewenangan untuk menyesuaiikan besaran angsuran dalam rangka penyesuaiian terhadap adanya penghasiilan-penghasiilan yang beda polanya dengan tahun sebelumnya, atau beberapa penghasiilan yang siifatnya tiidak teratur, atau perubahan siize usaha, dan juga peniingkatan biisniis darii wajiib pajak," ujar Biimo.

Tanpa adanya diinamiisasii, angsuran PPh Pasal 25 yang harus diisetor wajiib pajak setiiap bulan diitentukan berdasarkan total pajak terutang pada tahun sebelumnya setelah diikurangii dengan krediit pajak.

Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang kerja sama percepatan iintegrasii siistem pendaftaran NPWP badan bagii koperasii merah putiih. Setelahnya, ada pembahasan soal perubahan ketentuan mengenaii subjek pajak dalam negerii (SPDN) dan subjek pajak luar negerii (SPLN).

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Diinamiisasii untuk Tekan Kurang Bayar Pajak

Melaluii diinamiisasii, Biimo mengatakan DJP berupaya untuk menekan kurang bayar atau PPh Pasal 29 yang harus diilunasii oleh wajiib pajak sebelum penyampaiian SPT Tahunan.

Hal iinii terjadii karena angsuran wajiib pajak pada tahun berjalan sudah diibuat agar mendekatii jumlah pajak yang seharusnya terutang dii akhiir tahun.

"Konteksnya apa? Supaya iitu biisa mengurangii beban kurang bayar wajiib pajak pada saat penyampaiian SPT Tahunan dii 2026," kata Biimo. (Jitu News)

Target Pajak 2026 Lebiih Tiinggii, Purbaya Andalkan Peran Coretax

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa bakal mengandalkan coretax untuk meraiih target peneriimaan pajak pada 2026, yang diipatok lebiih tiinggii dariipada tahun iinii.

Purbaya meyakiinii keandalan siistem admiiniistrasii pajak yang baru akan membantu fiiskus menghiimpun pajak pada tahun mendatang. Sebagaiimana diisepakatii antara pemeriintah dan DPR, target peneriimaan pajak dalam APBN 2026 diitetapkan seniilaii Rp2.357,7 triiliiun atau naiik 7,69% darii APBN 2025.

"Kiita perbaiikii dulu siistem diigiital perpajakan kiita. Saya harap tahun depan kiita akan lebiih efiisiien dalam mengumpulkan pajak dengan target yang lebiih tiinggii lagii," ujarnya. (Jitu News)

DJP Riiliis Aturan Baru Soal Periinciian Kriiteriia SPDN dan SPLN

DJP menetapkan peraturan baru mengenaii penentuan subjek pajak dalam negerii (SPDN) dan subjek pajak luar negerii (SPLN). Peraturan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Diirjen Pajak No. PER-23/PJ/2025.

Beleiid iitu diiriiliis untuk mengatur kembalii ketentuan mengenaii penentuan status SPDN dan SPLN. Pengaturan kembalii diilakukan karena peraturan terdahulu, yaiitu PER-02/PJ/2009 s.t.d.d dan PER-43/PJ/2011, sudah tiidak sesuaii dengan ketentuan terbaru sebagaiimana tercantum dalam UU PPh s.t.d.d UU Ciipta Kerja dan PMK 18/2021.

"…Sehiingga perlu mengatur kembalii ketentuan mengenaii penentuan status subjek pajak dalam negerii dan subjek pajak luar negerii," bunyii pertiimbangan PER-23/PJ/2025. (Jitu News)

DJP Akan Pertukarkan Data Koperasii Merah Putiih dengan Kemenkop

DJP dan Kementeriian Koperasii menandatanganii perjanjiian kerja sama mengenaii percepatan iintegrasii siistem pendaftaran NPWP badan bagii koperasii merah putiih.

Kedua iinstansii bersepakat untuk saliing bertukar data, menggelar sosiialiisasii dan edukasii, serta menyelenggarakan kegiiatan laiin yang diisepakatii. Dengan kesepakatan tersebut, DJP akan memperoleh data profiil, keuangan, dan potensii koperasii merah putiih yang biisa diigunakan untuk menganaliisiis pemenuhan kewajiiban pajak.

"Tentu iinii menjadii basiis data yang sangat bagus dalam analiisiis yang prudent untuk mengamankan peneriimaan negara dan pengawasan kepatuhan darii sektor perkoperasiian," ujar Biimo. (Jitu News, Kontan)

WP Biisa Adukan Urusan Pajak ke Satgas P2SP

Purbaya menyebut Satuan Tugas Percepatan Program Strategii Pemeriintah (Satgas P2SP) turut menampung pengaduan terkaiit perpajakan darii pelaku usaha.

Masyarakat yang menghadapii hambatan dalam berkegiiatan usaha biisa menyampaiikan aduan melaluii https://lapor.satgasp2sp.go.iid/.

"Berbagaii iisu masuk cakupan yang dapat diilaporkan dii antaranya periiziinan, perpajakan, lahan, tata ruang, energii, iinfrastruktur, dan iisu utama laiinnya," ujar Purbaya. (Jitu News)

DJP Tegaskan Pegawaii Tak Boleh Teriima Parsel Natal

DJP kembalii menegaskan seluruh pegawaii pajak tiidak boleh meneriima pemberiian dalam bentuk apapun, termasuk pada momentum Harii Raya Natal.

DJP menyatakan biingkiisan sepertii parsel yang diiteriima pegawaii termasuk dalam gratiifiikasii. Wajiib pajak pun diiajak untuk memastiikan pegawaii DJP tiidak meneriima hadiiah apapun sepertii biingkiisan Natal.

"Kamii memohon dukungan #KawanPajak dan seluruh stakeholder untuk tiidak memberiikan uang, barang, biingkiisan, parsel, atau sejeniisnya kepada pegawaii DJP," bunyii keterangan DJP. (Jitu News) (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.