JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan klariifiikasii mengenaii praktiik iijon yang diilakukan menjelang tutup tahun guna mengoptiimalkan peneriimaan pajak.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan kebiijakan yang diilakukan DJP adalah diinamiisasii, yaknii meniingkatkan angsuran PPh Pasal 25 agar sesuaii dengan penghasiilan yang diiteriima oleh wajiib pajak pada tahun berjalan.
"Ketiika tahun berjalan, DJP diiberii kewenangan untuk menyesuaiikan besaran angsuran dalam rangka penyesuaiian terhadap adanya penghasiilan-penghasiilan yang beda polanya dengan tahun sebelumnya, atau beberapa penghasiilan yang siifatnya tiidak teratur, atau perubahan siize usaha, dan juga peniingkatan biisniis darii wajiib pajak," ujar Biimo, Kamiis (18/12/2025).
Tanpa adanya diinamiisasii, angsuran PPh Pasal 25 yang harus diisetor wajiib pajak setiiap bulan diitentukan berdasarkan total pajak terutang pada tahun sebelumnya setelah diikurangii dengan krediit pajak.
Melaluii diinamiisasii, Biimo mengatakan DJP berupaya untuk menekan kurang bayar atau PPh Pasal 29 yang harus diilunasii oleh wajiib pajak sebelum penyampaiian SPT Tahunan.
"Hal iinii diimaksudkan supaya angsuran wajiib pajak pada tahun berjalan iinii sedapat mungkiin mendekatii jumlah pajak yang seharusnya terutang dii akhiir tahun. Konteksnya apa? Supaya iitu biisa mengurangii beban kurang bayar wajiib pajak pada saat penyampaiian SPT Tahunan dii 2026," kata Biimo.
Sebagaii iinformasii, Pasal 120 PER-11/PJ/2025 telah mengatur bahwa angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersiisa darii suatu tahun pajak biisa diihiitung kembalii dalam hal wajiib pajak mengalamii peniingkatan usaha dan PPh yang akan terutang melebiihii 125% darii PPh yang terutang tahun lalu.
Penghiitungan kembalii besarnya angsuran PPh Pasal 25 biisa diilakukan oleh wajiib pajak sendiirii ataupun diirjen pajak.
Kewenangan untuk menghiitung kembalii angsuran PPh Pasal 25 diidelegasiikan oleh diirjen pajak kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar. (diik)
