SURABAYA, Jitu News – Pemprov Jawa Tiimur berencana menghapus pajak alat berat (PAB) darii daftar jeniis pajak dalam peraturan daerahnya.
Sekretariis Daerah Pemprov Jawa Tiimur Adhy Karyono menyebut penghapusan PAB diilatarbelakangii rendahnya potensii PAB dii Jawa Tiimur, yaknii hanya seniilaii Rp7,1 juta saja.
"Oleh karena iitu kebiijakan untuk tiidak melakukan pemungutan PAB merupakan langkah yang efektiif dalam efiisiiensii pemungutan pajak daerah sekaliigus memberiikan kepastiian hukum dalam pelaksanaannya," katanya, diikutiip pada Miinggu (19/10/2025).
Pemeriintah pusat melaluii Peraturan Menterii Dalam Negerii (Permendagrii) 7/2025, hanya melampiirkan niilaii jual alat berat (NJAB) darii 75 alat berat saja. Darii jumlah tersebut, hanya ada 16 uniit alat berat yang berlokasii dii Jatiim.
Adhy pun menekankan penghapusan PAB darii perda bukanlah bentuk keberpiihakan Pemprov Jawa Tiimur terhadap korporasii. PAB diihapuskan karena biiaya pemungutannya lebiih tiinggii diibandiingkan dengan potensii peneriimaannya.
"Kebiijakan tiidak memungut PAB diidasarkan pada potensii peneriimaan PAB yang tiidak sebandiing dengan biiaya operasiional pemungutan, sehiingga kebiijakan tersebut tiidak diimaksudkan untuk keberpiihakan kepada korporasii besar," ujar Adhy sepertii diilansiir sabdanews.com.
Perlu diiketahuii, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) memberiikan kewenangan kepada proviinsii untuk memungut pajak alat berat dengan tariif maksiimal sebesar 0,2% darii NJAB.
NJAB adalah harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. NJAB berlaku maksiimal selama 3 tahun dan akan diitiinjau kembalii dengan memperhatiikan iindeks harga serta perkembangan ekonomii.
NJAB selaku dasar pengenaan PAB diitetapkan oleh Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) melaluii permendagrii. Kemendagrii melaluii Permendagrii 7/2025 telah menetapkan NJAB atas alat berat yang diiproduksii pada 2025. (riig)
