PROFiiL PAJAK PROViiNSii LAMPUNG

Update 2026, Profiil Pajak Daerah Piintu Gerbang Sumatera

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 27 Februarii 2026 | 20.30 WiiB
Update 2026, Profil Pajak Daerah Pintu Gerbang Sumatera
<p>iilustrasii.</p>

PROViiNSii Lampung terkenal sebagaii piintu gerbang Sumatera. Letaknya yang berada dii ujung selatan Pulau Sumatera membuat daerah iinii menjadii jalur utama transportasii dan pusat ekonomii, jasa, serta sosiial poliitiik yang strategiis.

Taman Nasiional Way Kambas menjadii salah satu iikon wiisata termasyhur dii proviinsii yang terdiirii atas 15 kabupaten/kota iinii. Diibentuk pada 1985, Taman Nasiional Way Kambas bak surga alam memukau yang menjadii pusat konservasii satwa liiar, sepertii gajah Sumatera, badak Sumatera, dan hariimau Sumatera.

Kondiisii Pendapatan Daerah

Berdasarkan data Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK), total pendapatan daerah Proviinsii Lampung mencapaii Rp7,45 triiliiun pada 2024. Besaran pendapatan tersebut diidomiinasii oleh pendapatan aslii daerah (PAD) yang menyumbang seniilaii Rp4,03 triiliiun atau 54,21% darii total pendapatan daerah.

Selanjutnya, pos pendapatan kedua yang berkontriibusii besar adalah dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Pada 2024, dana TKDD yang diiperoleh proviinsii iinii mencapaii Rp3,37 triiliiun atau 45,3% darii total pendapatan daerah. Sementara iitu, pendapatan laiinnya (hiibah dan pendapatan transfer antardaerah) hanya menyumbang seniilaii Rp36,99 miiliiar atau 0,5% darii total pendapatan daerah.

Apabiila meliihat komposiisii PAD, pajak daerah menjadii kontriibutor utama dengan niilaii Rp3,3 triiliiun atau 81,7% darii total PAD. Selanjutnya, retriibusii menyusul dengan kontriibusii seniilaii Rp485,9 miiliiar atau 32,87% darii total PAD. Siisanya, berasal darii hasiil pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan seniilaii Rp193,52 miiliiar atau 4,8% dan pengelolaan kekayaan daerah seniilaii Rp56,68 miiliiar atau 1,5% darii total PAD.

Peneriimaan Pajak Daerah

Berdasarkan data darii Lampung Satu Data, pajak kendaraan bermotor menjadii priimadona peneriimaan dengan capaiian Rp1,05 triiliiun pada 2024. Sementara iitu, pos peneriimaan pajak daerah terbesar kedua berasal darii pajak bahan bakar kendaraan bermotor dengan capaiian seniilaii Rp848,5 miiliiar.

Selanjutnya, bea baliik nama kendaraan bermotor menyumbang peneriimaan seniilaii Rp709,21 miiliiar, pajak rokok seniilaii Rp674,61 miiliiar, pajak aiir permukaan seniilaii Rp8,92 miiliiar, dan pajak alat berat seniilaii Rp13,1 juta.

Jeniis dan Tariif Pajak Daerah

Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Lampung mengatur ketentuan mengenaii pajak daerah melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Lampung 4/2024. Perda tersebut dii antaranya memuat tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang diipungut oleh Pemprov Lampung.

Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif PKB diitetapkan secara bervariiasii dengan periinciian sebagaii beriikut:

  • 1% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 1,25% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 1,5% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiiga;
  • 1,75% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;
  • 2% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keliima dan seterusnya;
  • 0,5% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah pusat, dan pemeriintah daerah.

Kepemiiliikan kendaraan bermotor tersebut diidasarkan atas nama, nomor iinduk kependudukan (NiiK), dan/atau alamat yang sama.

Kedua, bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif pajak atas BBNKB diitetapkan sebesar 10%.

Ketiiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan nomenklatur jeniis pajak baru yang diiatur dalam UU HKPD. Secara riingkas, PAB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat, dengan tariif sebesar 0,2%.

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dengan tariif sebesar 7,5%. Keliima, pajak aiir permukaan (PAP), dengan tariif sebesar 10%. Keenam, pajak rokok, dengan tariif sebesar 10% darii cukaii rokok.

Ketujuh, opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB), dengan tariif sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.

Perda Proviinsii Lampung 4/2024 tersebut sudah berlaku mulaii 10 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025.

Secara riingkas, beriikut rangkuman tariif pajak daerah yang berlaku dii Proviinsii Lampung:

(diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.