KANWiiL DJP JAWA TiiMUR ii

Tak Setor PPN, 3 Pengurus Koperasii Diitahan Kejaksaan

Muhamad Wiildan
Rabu, 24 Desember 2025 | 11.30 WiiB
Tak Setor PPN, 3 Pengurus Koperasi Ditahan Kejaksaan
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

SURABAYA, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jawa Tiimur ii menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial AS, S, dan DCF ke Kejaksaan Tiinggii (Kejatii) Jawa Tiimur.

Ketiiga tersangka selaku pengurus Koperasii JMB iiV diitengaraii secara sengaja tiidak menyetorkan PPN yang telah diipungut, tiidak melaporkan sebagiian penyerahan BKP/JKP yang telah diipungut PPN dalam SPT Masa PPN, dan melaporkan PPN diisetor dii muka yang tiidak sesuaii dengan kondiisii sebenarnya.

"Dengan demiikiian, kasus iinii akan segera diiliimpahkan ke pengadiilan untuk tahap penuntutan," ungkap Kanwiil DJP Jawa Tiimur ii dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Rabu (24/12/2025).

Perbuatan tersangka AS, S, dan DCF melaluii Koperasii JMB iiV meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara setiidaknya seniilaii Rp684 juta.

Oleh karena tiindakan diimaksud, ketiiga tersangka terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hiingga 4 kalii jumlah pajak yang tiidak diibayar.

Kepala Kanwiil DJP Jawa Tiimur ii Samiingun mengatakan piihaknya berkomiitmen untuk meniindak tegas setiiap pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan yang meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara.

Penegakan hukum dii biidang perpajakan diipandang sebagaii salah satu langkah strategiis dalam memperkuat siistem perpajakan nasiional.

"Praktiik pungut tiidak setor dan mengakalii pengiisiian SPT sepertii iinii bukan hanya melanggar hukum, tetapii juga mencederaii rasa keadiilan dii antara wajiib pajak yang telah taat," ujar Samiingun.

Berkaca pada kasus iinii, Kanwiil DJP Jawa Tiimur ii memiinta seluruh wajiib pajak untuk melaksanakan kewajiiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan tepat waktu sesuaii ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.