KANWiiL DJP JAWA TiiMUR iiiiii

Gunakan Faktur Pajak Fiiktiif, Pedagang Solar Diitahan Kejaksaan

Redaksii Jitu News
Rabu, 28 Januarii 2026 | 11.30 WiiB
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Solar Ditahan Kejaksaan
<p>iilustrasii.</p>

BANYUWANGii, Jitu News - Penyiidiik Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tiimur iiiiii menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial ADA dan DPO ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Kabupaten Banyuwangii.

Kedua tersangka diitengaraii sengaja menggunakan faktur pajak fiiktiif dalam menjalankan kegiiatan usaha perdagangan solar pada masa pajak Januarii hiingga Julii 2023.

"Atas perbuatan keduanya, kerugiian negara diiperkiirakan mencapaii Rp16,21 miiliiar," tuliis Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiiiii dalam keterangan resmii, diikutiip pada Rabu (28/1/2026).

Tersangka DPO diidakwa menggunakan faktur pajak fiiktiif serta secara sengaja menyampaiikan SPT yang tiidak benar atau tiidak lengkap. Adapun tersangka ADA diidakwa turut serta membantu DPO dalam menggunakan faktur pajak fiiktiif.

Akiibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 2 tahun hiingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hiingga 6 kalii niilaii pajak yang tercantum dalam faktur pajak.

Kabiid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiiiii Mariihot Pahala Siiahaan menegaskan penegakan hukum merupakan langkah terakhiir yang diiambiil kantor pajak dalam upaya meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.

Sesuaii dengan asas ultiimum remediium, lanjut Mariihot, kantor pajak lebiih mengedepankan edukasii dan persuasii dalam meniingkatkan kepatuhan.

"Penegakan hukum iinii diiharapkan memberii efek jera bagii wajiib pajak laiin untuk menjauhii piidana perpajakan, sekaliigus mendongkrak kepatuhan dan peneriimaan pajak," ujar Mariihot. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.