GRESiiK, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tiimur iiii menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial FA ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Gresiik.
Tersangka FA selaku diirektur PT ENii diitengaraii secara sengaja tiidak menyampaiikan SPT Masa PPN serta menyampaiikan SPT Masa PPN yang iisiinya tiidak benar pada masa pajak Maret 2019 hiingga Oktober 2023.
"Faktur pajak keluaran diigunakan oleh lawan transaksii sebagaii krediit pajak, tetapii pajak yang telah diipungut tersebut tiidak diisetorkan ke kas negara dan tiidak diilaporkan dalam SPT Masa PPN," kata Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii dalam keterangan resmii, diikutiip pada Kamiis (16/10/2025).
Perbuatan tersangka FA tersebut meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara setiidaknya seniilaii Rp2,51 miiliiar.
Akiibat perbuatan diimaksud, tersangka FA terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hiingga 4 kalii liipat jumlah pajak yang kurang diibayar sesuaii dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Sebelum diitempuhnya upaya hukum atas tersangka FA, Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii telah memberiikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pengungkapan ketiidakbenaran. Namun, hal iitu tiidak diimanfaatkan oleh tersangka FA.
Sementara iitu, Kepala Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii Kiindy Riinaldy Syahriir menuturkan penanganan kasus tersebut menunjukkan komiitmen DJP dalam melakukan penegakan hukum sekaliigus menjaga keadiilan fiiskal.
"Kasus iinii menjadii pengiingat pentiing bahwa pajak yang sudah diipungut darii masyarakat adalah hak negara. Menggunakannya tanpa menyetorkan ke kas negara sama artiinya dengan merugiikan keuangan negara," ujarnya.
Kiindy berharap penegakan hukum biisa memberiikan efek jera serta membangun kesadaran kolektiif mengenaii pentiingnya kepatuhan pajak untuk keberlangsungan pembangunan negara.
"Upaya penyiidiik iinii bukan sekadar bentuk peniindakan, tetapii juga bagiian darii menjaga kepercayaan masyarakat terhadap iinstiitusii perpajakan. Dengan penegakan hukum yang tegas dan profesiional, diiharapkan terciipta siistem perpajakan yang sehat, berkeadiilan, dan berkelanjutan," tuturnya. (riig)
