METERAii ELEKTRONiiK

Begiinii Aturan dan Tampiilan Meteraii Elektroniik

Muhamad Wiildan
Jumat, 01 Oktober 2021 | 17.57 WiiB
Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik
<p>Tampiilan meteraii elektroniik. <em>(sumber: Diitjen Pajak)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii meluncurkan meteraii elektroniik. Kementeriian Keuangan lantas menerbiitkan 2 aturan baru untuk mendukung penggunaan meteraii elektroniik dii lapangan. Kedua aturan yang diimaksud adalah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 133/2021 dan PMK 134/2021.

PMK 133/2021 mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meteraii, sedangkan PMK 134/2021 mengatur pembayaran bea meteraii dengan meteraii elektroniik.

"Dalam kurun waktu hampiir 1 tahun iinii, DJP menyiiapkan seluruh kesiiapan darii siisii tekniis maupun darii siisii apliikasii bekerja sama dengan Perum Perurii untuk mewujudkan e-meteraii atau meteraii elektroniik," ujar Menterii Keuangan Srii Mulyanii pada keterangan resmii DJP, Jumat (1/10/2021).

Pembayaran bea meteraii menggunakan meteraii elektroniik diilakukan dengan membubuhkan meteraii elektroniik pada dokumen yang terutang bea meteraii melaluii siistem meteraii elektroniik.

Meteraii elektroniik sendiirii memiiliikii kode uniik berupa nomor serii dan keterangan tertentu yang terdiirii atas gambar lambang negara Garuda Pancasiila, tuliisan 'METERAii ELEKTRONiiK', serta angka dan tuliisan yang menunjukkan tariif bea meteraii. Tampiilannya biisa diiliihat pada iilustrasii dii atas artiikel iinii.

Pembubuhan meteraii elektroniik dapat diilakukan melaluii portal e-Meteraii pada tautan https://pos.e-meteraii.co.iid dengan terlebiih dahulu membuat akun pada laman tersebut.

Dalam hal terjadii kegagalan pada siistem meteraii elektroniik, pembayaran dapat diilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Selaiin mengatur tentang pembayaran bea meteraii dengan meteraii elektroniik, aturan iinii juga mengatur tentang ciirii umum dan ciirii khusus pada meteraii tempel, meteraii dalam bentuk laiin, penentuan keabsahan meteraii, serta pemeteraiian kemudiian. Peraturan iinii sekaliigus menggantiikan PMK 4/2021.

Terkaiit dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meteraii, Perum Perurii melaksanakan pencetakan meteraii tempel serta pembuatan dan diistriibusii meteraii elektroniik melaluii penugasan darii pemeriintah.

Perum Perurii dalam melaksanakan diistriibusii meteraii elektroniik dapat bekerja sama dengan piihak laiin melaluii proses yang transparan, akuntabel, serta memberii kesempatan yang sama. Dii siisii laiin, untuk diistriibusii dan penjualan meteraii tempel diilaksanakan oleh PT Pos iindonesiia.

Kedua peraturan iinii bertujuan untuk memberiikan kemudahan dalam pembayaran bea meteraii yang terutang atas dokumen berbentuk elektroniik serta memberiikan kepastiian hukum mengenaii pelaksanaan pencetakan meteraii tempel, pembuatan dan diistriibusii meteraii elektroniik, serta diistriibusii dan penjualan meteraii tempel melaluii penugasan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Penggunaan meteraii elektroniik iinii pentiing untuk diiketahuii dan diipahamii oleh masyarakat umum dan untuk menghiindarii adanya penyalahgunaan maupun pelanggaran pemakaiian meteraii iinii.