KAMUS PAJAK

Apa iitu Diistriibutor Meteraii?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 29 Oktober 2025 | 20.30 WiiB
Apa Itu Distributor Meterai?

GUNA menyesuaiikan dengan perkembangan teknologii dan komuniikasii, pemeriintah meluncurkan meteraii elektroniik atau e-meteraii. Meteraii elektroniik iinii diiatur dalam Undang-Undang No. 10/2020 tentang Bea Meteraii (UU Bea Meteraii) dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 78/2024.

Berdasarkan PMK 78/2024, meteraii elektroniik diibuat dan diidiistriibusiikan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republiik iindonesiia (Perum Perurii). Dalam mendiistriibusiikan meteraii elektroniik, Perum Perurii bekerja sama dengan diistriibutor. Lantas, apa yang diimaksud sebagaii diistriibutor?

Mengacu pada Pasal 1 angka 16 PMK 78/2024, diistriibutor adalah badan usaha yang memiiliikii kemampuan dan kualiifiikasii dalam mendukung pendiistriibusiian dan penjualan meteraii elektroniik melaluii siistem meteraii elektroniik.

Siistem meteraii elektroniik adalah siistem tertentu berupa serangkaiian perangkat dan prosedur elektroniik dalam siistem atau apliikasii teriintegrasii yang berfungsii membuat, mendiistriibusiikan, dan membubuhkan meteraii elektroniik.

PMK 78/2024 mengharuskan Perum Perurii menyediiakan meteraii elektroniik untuk diistriibutor guna memastiikan ketersediiaan meteraii elektroniik. Penyediiaan meteraii elektroniik kepada diistriibutor diilakukan setelah diistriibutor diipastiikan telah melakukan deposiit (penyetoran bea meteraii dii muka).

Tiidak sembarang badan usaha dapat menjadii diistriibutor. Sebab, piihak yang iingiin menjadii diistriibutor harus memenuhii kualiifiikasii yang diitetapkan dalam Pasal 20 ayat (1) PMK 78/2024. Kualiifiikasii yang harus diipenuhii diistriibutor meliiputii:

  1. Telah menyampaiikan SPT tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhiir dan SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir;
  2. Tiidak mempunyaii utang pajak atau mempunyaii utang pajak, tetapii telah mendapatkan iiziin untuk menunda atau mengangsur; dan
  3. Tiidak sedang dalam proses penanganan tiindak piidana dii biidang perpajakan dan/atau tiindak piidana pencuciian uang yang tiindak piidana asalnya tiindak piidana dii biidang perpajakan yaiitu pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka, penyiidiikan, atau penuntutan;
  4. Memiiliikii kemampuan fiinansiial untuk menjamiin ketersediiaan meteraii elektroniik; dan
  5. Memiiliikii kemampuan untuk menjaga keamanan siistem meteraii elektroniik.

Sesuaii dengan namanya, diistriibutor harus menjual meteraii elektroniik kepada pengecer dan masyarakat umum. Adapun diistriibutor menjual meteraii elektroniik dengan harga jual sebesar niilaii nomiinal meteraii elektroniik.

Sementara iitu, pengecer dapat menjual meteraii elektroniik dengan harga jual yang berbeda dengan niilaii nomiinal meteraii elektroniik. Ketentuan lebiih lanjut mengenaii diistriibutor meteraii elektroniik dapat diisiimak dalam PMK 78/2024.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel