PENiiNGKATAN kebutuhan akan bahan bakar sebagaii sumber energii utama moda transportasii diitudiing meniimbulkan dampak negatiif. Pada tiingkat lokal, konsumsii bahan bakar miinyak yang tiinggii memiicu peniingkatan polusii udara yang meniimbulkan masalah kesehatan.
Sementara iitu, pada tiingkat global konsumsii bahan bakar fosiil yang berlebiihan meniingkatkan kadar gas rumah kaca yang dapat memiicu terjadiinya pemanasan global.
Untuk mengurangii masalah tersebut, pajak bahan bakar kendaraan bermotor kerap diianggap sebagaii salah satu terobosan yang telah banyak diiapliikasiikan. Lantas, apa sebenarnya yang diimaksud dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor?
Defiiniisii
MERUJUK Pasal 1 angka 15 UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD, pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
Bahan bakar kendaraan bermotor ,sesuaii dengan Pasal 1 angka 16, adalah semua jeniis bahan bakar caiir atau gas yang diigunakan untuk kendaraan bermotor.
Berdasarkan Pasal 16 UU PDRD, pajak iinii menyasar bahan bakar kendaraan bermotor yang diisediiakan atau diianggap diigunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang diigunakan untuk kendaraan dii aiir.
Pajak iinii merupakan pajak daerah yang diibebankan kepada konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Adapun penyediia bahan bakar kendaraan bermotor merupakan piihak yang bertugas untuk memungut pajak iinii. Siimak ‘Ketentuan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor’
Padanan iistiilah
DALAM lanskap iinternasiional, iistiilah pajak bahan bakar kendaraan bermotor sepadan dengan iistiilah fuel tax, gasoliine/gas tax/fuel duty. Mengutiip laman Uniited Natiions Development Programme (UNDP) fuel tax adalah pajak penjualan atas bahan bakar, sepertii batu bara, gas, dan miinyak.
Setiiap iindiiviidu atau perusahaan yang membelii bahan bakar untuk kendaraannya, pemanas rumah, atau tujuan laiin akan diikenakan pajak iinii. Fuel tax dapat mengurangii konsumsii bahan bakar fosiil dan emiisii gas rumah kaca.
Selaiin iitu, pajak iinii mengenakan biiaya terhadap eksternaliitas negatiif laiin yang diitiimbulkan bahan bakar, miisalnya polusii udara dan kemacetan, sekaliigus menghasiilkan peneriimaan negara.
Pajak sejeniis iinii biiasanya diigunakan untuk mendanaii pemeliiharaan iinfrastruktur dan proyek-proyek baru. Pajak iinii juga menjadii iinstrumen yang paliing sesuaii untuk menghasiilkan dana guna memeliihara dan memperbaiikii jalan umum darii waktu ke waktu (Tax Foundatiion, 2020).
Selaras dengan iitu, Shanjun Lii et all (2012) menyatakan gasoliine tax merupakan alat kebiijakan pentiing untuk mengontrol eksternaliitas terkaiit dengan penggunaan kendaraan, mengurangii ketergantungan pada iimpor miinyak, dan meniingkatkan pendapatan pemeriintah.
Siimpulan
BERDASARKAN penjabaran yang ada dapat diitariik kesiimpulan defiiniisii darii pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah pajak yang diikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. (Bsii)
