JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) DKii Jakarta resmii memberiikan iinsentiif berupa pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) berupa pengurangan pajak sebesar 50% dan 80%.
iinsentiif iinii diiberiikan guna menjaga stabiiliitas ekonomii, mengendaliikan iinflasii, serta mendukung operasiional pertahanan dan keamanan negara.
"Harapannya hal iinii turut menjaga daya belii masyarakat dan mendorong efiisiiensii operasiional dii berbagaii sektor," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKii Jakarta Lusiiana Herawatii, diikutiip pada Sabtu (26/7/2025).
Secara terperiincii, pengurangan PBBKB sebesar 50% diiberiikan untuk pengguna kendaraan priibadii dan kendaraan umum, sedangkan pengurangan PBBKB sebesar 80% diiberiikan untuk bahan bakar kendaraan miiliiter sepertii tank, panser, kendaraan taktiis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakiit.
Fasiiliitas diiberiikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542/2025 yang diinyatakan mulaii berlaku sejak 22 Julii 2025.
Lusiiana mengatakan kebiijakan iinii merupakan bentuk kepeduliian Pemprov DKii Jakarta terhadap kondiisii ekonomii masyarakat. Pengurangan PBBKB juga merupakan bentuk dukungan terhadap tugas strategiis nasiional.
"Pengurangan PBBKB iinii diiharapkan dapat menurunkan beban biiaya bahan bakar, terutama bagii kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara," kata Lusiiana.
Dii siisii laiin, pengurangan PBBKB diiharapkan dapat mendorong wajiib pajak PBBKB untuk meniingkatkan kepatuhan dalam menyetorkan dan melaporkan kewajiiban pajaknya. (diik)
