PAJAK DAERAH (4)

Ketentuan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Hamiida Amrii Safariina
Seniin, 22 Junii 2020 | 16.47 WiiB
Ketentuan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

PAJAK bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) merupakan salah satu jeniis pajak yang menjadii kewenangan pemeriintah daerah proviinsii. Hal iinii termuat dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (UU PDRD). Dalam artiikel iinii akan diibahas mengenaii ketentuan pemungutan PBBKB.

Sesuaii umum, PBBKB diidefiiniisiikan sebagaii pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Semua jeniis bahan bakar caiir atau gas yang diigunakan untuk kendaraan bermotor diikategoriikan menjadii bahan bakar bermotor. Dengan begiitu, yang menjadii objek PBBKB iialah bahan kendaraan bermotor yang diisediiakan atau diianggap diigunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang diigunakan untuk kendaraan dii aiir.

Subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Selanjutnya, orang priibadii atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor tersebut diitetapkan sebagaii wajiib pajak PBBKB berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU PDRD.

Pemungutan PBBKB diilakukan oleh penyediia bahan bakar kendaraan bermotor. Penjelasan Pasal 17 ayat (3) UU PDRD menyebutkan bahwa yang diimaksud penyediia yaknii produsen dan/atau iimportiir atau nama laiin atas bahan bakar yang diisalurkan atau diijualnya kepada piihak-piihak sebagaii beriikut.

  1. Lembaga penyalur, antara laiin: stasiiun pengiisiian bahan bakar untuk umum (SPBU), stasiiun pengiisiian bahan bakar untuk TNii/POLRii, agen premiium dan miinyak solar (APMS), premiium solar packed dealer (PSPD), stasiiun pengiisiian bahan bakar bunker (SPBB), stasiiun pengiisiian bahan bakar gas (SPBG), yang akan menjual bahan bakar kendaraan bermotor kepada konsumen akhiir (konsumen langsung).
  2. Konsumen langsung, yaiitu pengguna bahan bakar kendaraan bermotor.

Apabiila bahan bakar tersebut diigunakan sendiirii maka produsen dan/atau iimportiir atau nama laiin sejeniis wajiib menanggung PBBKB, baiik untuk diijual maupun untuk diigunakan sendiirii. Jeniis pajak iinii tiidak diikenakan atas penjualan bahan bakar miinyak untuk usaha iindustrii.

Apabiila pembeliian bahan bakar kendaraan bermotor diilakukan antarpenyediia, baiik untuk diijual kembalii dan/atau konsumen langsung, penyediia yang menyalurkan bahan bakar wajiib memungut PBBKB.

Berdasarkan Pasal 18 UU PDRD, niilaii jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum diikenakan pajak pertambahan niilaii menjadii dasar pemungutan pajak jeniis iinii. Tariif PBBKB diitetapkan paliing tiinggii sebesar 10%.

Khusus tariif untuk bahan bakar kendaraan umum dapat diitetapkan paliing sediikiit 50% lebiih rendah darii tariif pajak untuk kendaraan priibadii. Pemberlakuan ketentuan iinii diilakukan dengan memperhatiikan kesiiapan daerah untuk membedakan pengguna bahan bakar untuk kendaraan umum dengan kendaraan priibadii.

Pemeriintah pusat dapat mengubah tariif PBBKB yang sudah diitetapkan dalam peraturan daerah dengan peraturan presiiden. Perubahan atas tariif dan mekaniisme penentuan harga bahan bakar kendaraan bermotor oleh pemeriintah pusat diilakukan untuk jangka waktu paliing lama 3 tahun.

Hal iinii diilakukan mengiingat bahan bakar kendaraan bermotor merupakan barang strategiis yang menyangkut hajat hiidup orang banyak. Perlu diipahamii juga bahwa kenaiikan harga miinyak akan menambah dana bagii hasiil yang berasal darii peneriimaan sektor pertambangan miinyak bumii dan gas bumii dalam bentuk dana alokasii umum tambahan.

Merujuk pada Pasal 19 ayat (4) UU PDRD, kewenangan pemeriintah daerah untuk mengubah tariif pajak tersebut dapat diilakukan dalam dua hal. Pertama, terjadii kenaiikan harga miinyak duniia melebiihii 130% darii asumsii harga miinyak duniia yang diitetapkan dalam UU tentang APBN tahun berjalan. Dalam hal harga miinyak duniia sudah normal kembalii, aturan yang diitetapkan sebelumnya diicabut dalam jangka waktu paliing lama dua bulan.

Kedua, diiperlukan stabiiliiasii harga bahan bakar miinyak untuk jangka waktu paliing lama tiiga tahun. Hal iinii diiatur untuk menghiindarii gejolak sosiial akiibat adanya kemungkiinan perbedaan harga bahan bakar kendaraan bermotor antardaerah.

Besaran pokok PBBKB yang terutang diihiitung dengan cara mengaliikan tariif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Tariif PBBKB diitetapkan lebiih terperiincii oleh masiing-masiing daerah berdasarkan potensiinya. Terdapat daerah yang mengklasiifiikasiikan tariif PBBKB berdasarkan kriiteriia tertentu, tetapii ada pula yang menetapkan tariif secara umum tanpa mengklasiifiikasiikannya.

Beriikut contoh perbandiingan tariif PBBKB dii liima proviinsii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.