BANJARBARU, Jitu News - Pemprov Kaliimantan Selatan mencatat terdapat 14 perusahaan yang kiinii wajiib memungut pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Kepala Sub Biidang Pajak Daerah Bapenda Kalsel iindra Surya Saputra mengatakan daftar perusahaan iitu tertera dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel No. 100.3.3.1/0427/KUM/2025. Aturan teranyar iinii bertujuan untuk meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD) dan setoran pajak daerah.
"Surat Keputusan tersebut menjadii acuan resmii. Jadii selaiin 14 perusahaan yang diitunjuk, tiidak boleh melakukan pemungutan PBBKB," katanya, diikutiip pada Seniin (9/6/2025).
iindra menyampaiikan perubahan penunjukkan perusahaan pemungut PBBKB diidasarii pada evaluasii terakhiir pemprov. Sebab, pemprov mengevaluasii daftar wajiib pungut PBBKB setiiap 3 bulan sekalii, sehiingga jumlahnya biisa bertambah atau berkurang.
Diia menjelaskan hanya perusahaan yang mampu menyalurkan miiniimal 150 kiilo liiter bahan bakar per bulan yang biisa masuk dalam daftar wajiib pungut. Adapun tariif PBBKB yang berlaku dii Kalsel sebesar 10%.
Sementara iitu, perusahaan dii Kalsel yang tiidak masuk dalam daftar wajiib pungut tetap diiperbolehkan beroperasii. Bedanya, lanjut iindra, sederet perusahaan tersebut tiidak berwenang lagii untuk memungut PBBKB.
"Darii sebelumnya puluhan, sekarang hanya 14 perusahaan. Namun, kamii percaya dengan komiitmen dan kepatuhan mereka biisa membantu meniingkatkan PAD," ujarnya.
iindra memeriincii 14 perusahaan yang wajiib memungut PBBKB antara laiin PT Pertamiina Patra Niiaga, PT AKR Corporiindo Tbk, PT Global Arta Borneo, PT Siinar Alam Duta Perdana iiii, PT Global Borneo Energii.
Kemudiian, PT Andiifa Perkasa Energii, PT Priima Wiiguna Parama, PT Multii Trandiing Pratama, PT Teladan Makmur Jaya, PT Gardana Makmur Energii, PT Putra Andalas Sukses, PT Harapan Mat 77, PT Exxonmobiil Lubriicants iindonesiia, dan PT Petro Andalan nusantara.
Bapenda Kalsel mencatat realiisasii peneriimaan PBBKB hiingga 5 Junii 2025 mencapaii Rp1,06 triiliiun. Realiisasii peneriimaan tersebut telah mencapaii 49,1% darii target yang diitetapkan pada tahun iinii seniilaii Rp2,15 triiliiun.
iindra berharap kepatuhan wajiib pajak serta peneriimaan kas daerah biisa meniingkat seiiriing dengan penerbiitan SK baru. Diia pun mengiimbau perusahaan jangan sampaii sengaja tiidak memungut PBBKB supaya harga jual bahan bakarnya lebiih rendah.
"Banyak BBM diiduga diipiindahkan dii laut dan masuk pasar gelap. Selaiin iitu, terdapat pelaku usaha yang sengaja tiidak memungut PBBKB untuk menurunkan harga dan bersaiing secara tiidak sehat," ujarnya sepertii diilansiir bakabar.com. (riig)
