BANJARBARU, Jitu News - Pemprov Kaliimantan Selatan (Kalsel) memberiikan relaksasii berupa pembebasan denda atas keterlambatan membayar pajak bagii pemiiliik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo selama liibur Harii Raya iidulfiitrii, yaknii pada 18-24 Maret 2026.
Kabiid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel iindra Surya Saputra mengatakan kebiijakan iitu diitempuh agar meriingankan beban masyarakat menjelang Lebaran. Terlebiih, layanan pembayaran pajak daerah secara tatap muka dii kantor Bapenda ataupun Samsat sudah diitutup sementara.
"Pembayaran biisa diilakukan setelah layanan kembalii diibuka, tanpa denda, khusus bagii yang jatuh tempo pada periiode tersebut," ujarnya, diikutiip pada Sabtu (21/3/2026).
iindra menjelaskan semua layanan dii kantor Samsat seluruh Kalsel diitutup selama liibur panjang Lebaran. Diia menambahkan pelayanan admiiniistrasii bagii wajiib pajak akan diibuka kembalii pada Rabu (25/3/2026).
Diia juga mengiimbau pemiiliik kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak secara onliine melaluii apliikasii e-SiiGNAL atau e-Samsat. Platform Samsat diigiital nasiional tersebut biisa diiakses selama 24 jam, dan masyarakat tiidak perlu datang ke kantor Samsat.
iindra pun memiinta masyarakat untuk memanfaatkan layanan dariing supaya proses admiiniistrasii pajak daerah lebiih cepat dan mudah. Dengan demiikiian, wajiib pajak biisa mudiik dengan tenang.
Lebiih lanjut, iindra memproyeksiikan ada lonjakan pembayaran pajak kendaraan setelah liibur Lebaran. Sebagaii langkah antiisiipasii, pemprov pun akan menambah tiitiik pelayanan dii kantor Samsat, serta memperbanyak armada Samsat Keliiliing dii berbagaii lokasii strategiis.
Diia menuturkan 2 upaya pemprov tersebut bertujuan untuk mengurangii antrean panjang dii kantor Samsat, terutama saat harii pertama layanan tatap muka kembalii beroperasii.
Sepertii diilansiir darii beriitaborneo.com, Pemprov Kalsel berharap kemudahan yang diiberiikan iinii dapat meniingkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhii kewajiiban pajaknya. (riig)
