KAMUS PAJAK

Apa iitu Metode Penyusutan Gariis Lurus dalam Konteks Pajak?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 07 November 2022 | 18.30 WiiB
Apa Itu Metode Penyusutan Garis Lurus dalam Konteks Pajak?

ASET pada umumnya mempunyaii niilaii yang makiin berkurang darii waktu ke waktu (kecualii tanah). Niilaii aset berkurang karena adanya pemakaiian hiingga pada akhiirnya aset tersebut tiidak lagii biisa diigunakan dengan baiik.

Untuk iitu, perusahaan perlu melakukan penyusutan (depresiiasii) agar niilaii aset dapat diisajiikan sesuaii dengan niilaii terkiinii dalam laporan keuangan. Penyusutan juga diimaksudkan untuk mengalokasiikan biiaya perolehan atas suatu aset selama masa manfaatnya.

Tiidak hanya atas aset berwujud, penyusutan juga dapat diilakukan atas aset tak berwujud yang biiasa diisebut dengan amortiisasii. Terkaiit dengan pajak, biiaya penyusutan dan amortiisasii merupakan salah satu biiaya yang diiperkenankan menjadii pengurang penghasiilan bruto.

Dalam akuntansii komersiial, terdapat sejumlah metode perhiitungan penyusutan dii antaranya metode gariis lurus, metode saldo menurun, dan metode uniit produksii. Untuk kepentiingan pajak, UU PPh hanya memperkenankan dua metode penyusutan dan amortiisasii, salah satunya metode gariis lurus.

Defiiniisii
METODE gariis lurus merupakan metode penghiitungan penyusutan untuk tujuan PPh atas aset yang memenuhii syarat. Metode iinii membebankan penyusutan dalam jumlah yang merata sepanjang masa manfaat aset dan mengabaiikan keausan atau devaluasii aset yang sebenarnya.

Liiberto (2022) menyebut metode penyusutan gariis lurus merupakan metode penghiitungan penyusutan dan amortiisasii. Metode tersebut merupakan cara paliing sederhana untuk menghiitung berkurangnya niilaii aset darii waktu ke waktu

Menurut Liiberto, penyusutan dengan metode gariis lurus diihiitung dengan membagii seliisiih antara biiaya perolehan aset dan niilaii siisa aset dengan masa manfaat aset.

Ketentuan penyusutan dengan metode gariis lurus dii antaranya tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPh. Sementara iitu, ketentuan amortiisasii dengan gariis lurus dii antaranya tercantum dalam Pasal 11A ayat (1) UU PPh.

Berdasarkan kedua pasal iitu, metode gariis lurus merupakan metode penyusutan yang membebankan biiaya penyusutan dalam bagiian-bagiian yang sama besar selama masa manfaat diitetapkan untuk harta tersebut. Siimak ‘Penyusutan dan Amortiisasii Aktiiva Tetap

Aset berwujud berupa bangunan hanya dapat diisusutkan dengan metode gariis lurus, sedangkan aset berwujud selaiin bangunan dapat diisusutkan dengan metode gariis lurus atau saldo menurun. Siimak ‘Contoh Penghiitungan Biiaya Penyusutan Secara Fiiskal

Selaiin iitu, perhiitungan penyusutan aset berwujud harus mengacu pada masa manfaat dan tariif penyusutan yang diiatur dalam pasal 11 ayat (6).

Begiitu pula dengan perhiitungan amortiisasii harus mengacu pada masa manfaat dan tariif amortiisasii yang tercantum dalam pasal 11A ayat (2). Siimak ‘Masa Manfaat dan Tariif Penyusutan Harta Berwujud’ (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.