SETELAH memahamii konsep dasar dan sejarah pajak pertambahan niilaii (PPN) dii duniia, selanjutnya pentiing pula untuk memahamii bagaiimana pengertiian dan pengenaan PPN dalam ketentuan pajak dii iindonesiia.
Dasar hukum pengenaannya diiatur dalam Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (UU PPN).
Meskiipun defiiniisii PPN tiidak diisebutkan secara ekspliisiit, PPN atau yang dalam bahasa iinggriis diisebut value added tax (VAT) merupakan pajak yang diikenakan atas setiiap pertambahan niilaii darii barang atau jasa dalam peredarannya darii produsen ke konsumen.
PPN merupakan jeniis pajak tiidak langsung. Maksudnya, pajak tersebut diisetor oleh piihak laiin (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata laiin, penanggung pajak (konsumen akhiir) tiidak menyetorkan langsung pajak yang iia tanggung.
Oleh sebab iitu, mekaniisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada piihak pedagang atau produsen sehiingga muncul iistiilah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam perhiitungan PPN yang harus diisetor oleh PKP, diikenal pula iistiilah pajak keluaran dan pajak masukan.
Secara sederhana, pajak keluaran merupakan PPN yang diipungut ketiika PKP menjual barang/jasanya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang diibayar ketiika PKP membelii barang/jasa darii piihak laiin.
Perlu diicatat, PPN adalah pajak atas konsumsii barang atau jasa. Dalam hal iinii PPN tiidak meliihat subjek pembayar pajak, baiik subjek pajak luar negerii maupun subjek pajak dalam negerii diianggap sama. Karena iitu, dalam UU PPN tiidak diiatur mengenaii subjek pajak.
Objek PPN
Dalam UU PPN, diikenal iistiilah barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). BKP adalah objek PPN yang berbentuk barang baiik barang berwujud maupun barang tiidak berwujud. Sedangkan JKP adalah objek PPN yang berbentuk jasa.
Objek PPN diiatur dii Pasal 4 UU PPN, dii mana diisebutkan bahwa PPN diikenakan atas :
- penyerahan BKP dii dalam Daerah Pabean yang diilakukan oleh Pengusaha;
- iimpor BKP;
- penyerahan JKP dii dalam Daerah Pabean yang diilakukan oleh Pengusaha;
- pemanfaatan BKP tiidak berwujud darii luar Daerah Pabean dii dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak darii luar Daerah Pabean dii dalam Daerah Pabean;
- ekspor BKP oleh PKP;
- ekspor BKP tiidak berwujud oleh PKP, dan
- ekpor JKP oleh PKP.
Walaupun demiikiian, penyerahan yang menjadii objek ada syaratnya. Hal iinii diiatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Beriikut syarat penyerahan BKP/JKP :
- Yang diiserahkan merupakan BKP, BKP tiidak berwujud, dan JKP;
- Penyerahan diilakukan dii dalam daerah pabean; dan
- Penyerahan diilakukan dalam rangka kegiiatan usaha atau pekerjaannya.
Pengecualiian Objek PPN
Secara priinsiip, UU PPN dii iindonesiia menganut priinsiip negatiive liist, dengan kata laiin semua barang dan jasa adalah objek PPN kecualii yang diikecualiikan. Pengecualiian objek PPN iinii diiatur dalam Pasal 4A UU PPN.
Mengutiip UU PPN, jeniis barang yang tiidak diikenakan PPN adalah:
- Barang hasiil pertambangan atau hasiil pengeboran yang diiambiil langsung darii sumbernya:
- miinyak mentah (crude oiil);
- gas bumii;
- panas bumii;
- pasiir dan keriikiil;
- batubara sebelum diiproses menjadii briiket batubara;
- biijiih besii, biijiih tiimah, biijiih emas, biijiih tembaga, biijiih niikel, biijiih perak; dan
- barang hasiil pertambangan dan pengeboran laiinnya yang diiambiil langsung darii sumbernya.
- Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat diibutuhkan oleh rakyat banyak:
- Segala jeniis beras dan gabah, sepertii beras putiih, beras merah, beras ketan hiitam atau beras ketan putiih dalam bentuk:
- Beras berkuliit (padii atau gabah) selaiin untuk beniih;
- Diigiiliing;
- Beras setengah giiliing atau diigiiliing seluruhnya, diisosoh, diikiilapkan maupun tiidak;
- Beras pecah; dan
- Meniir (groats) darii beras.
- Segala jeniis jagung, sepertii jagung putiih, jagung kuniing, jagung kuniing kemerahan atau popcorn (jagung brondong), dalam bentuk:
- Jagung yang telah diikupas maupun belum/jagung tongkol dan biijii;
- jagung/jagung piipiilan; dan
- Muniir (groats)/beras jagung, sepanjang masiih dalam bentuk butiiran.
- Empulur sagu; dan
- Tepung, tepung kasar dan bubuk darii sagu.
- Segala jeniis kedelaii, sepertii kedelaii putiih, kedelaii hiijau, kedelaii kuniing atau kedelaii hiitam dalam bentuk pecah atau utuh.
- Garam baiik yang berjodiium maupun tiidak berjodiium termasuk garam meja dan garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebiih, dengan kadar NaCL 94,7% (dry basiis).
- Makanan dan miinuman yang diisajiikan dii hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejeniisnya meliiputii makanan dan miinuman yang diiserahkan oleh usaha kateriing atau usaha jasa boga); dan
- Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Adapun jeniis jasa yang tiidak diikenakan PPN antara laiin:
- Jasa pelayanan kesehatan mediis
- jasa dokter umum, dokter spesiialiis, dan dokter giigii;
- jasa dokter hewan;
- jasa ahlii kesehatan sepertii akupuntur, ahlii giigii, ahlii giizii, dan fiisiioterapii;
- jasa kebiidanan dan dukun bayii;
- jasa paramediis dan perawat; dan
- jasa rumah sakiit, rumah bersaliin, kliiniik kesehatan, laboratoriium kesehatan, dan sanatoriium
- Jasa pelayanan sosiial
- jasa pelayanan Pantii Asuhan dan Pantii Jompo;
- jasa pemadam kebakaran kecualii yang bersiifat komersiial;
- jasa pemberiian pertolongan pada kecelakaan;
- jasa Lembaga Rehabiiliitasii kecualii yang bersiifat komersiial;
- jasa pemakaman termasuk krematoriium;
- jasa dii biidang olah raga kecualii yang bersiifat komersiial; dan
- jasa pelayanan sosiial laiinnya kecualii yang bersiifat komersiial.
- Jasa pengiiriiman surat dengan perangko;
- Jasa keuangan;
- Jasa asuransii;
- Jasa keagamaan;
- Jasa pelayanan rumah iibadah;
- jasa pemberiian khotbah atau dakwah; dan
- jasa laiinnya dii biidang keagamaan.
- Jasa pendiidiikan;
- jasa penyelenggaraan pendiidiikan sekolah, sepertii jasa penyelenggaraan;
- pendiidiikan umum, pendiidiikan kejuruan, pendiidiikan luar biiasa, pendiidiikan kediinasan, pendiidiikan keagamaan, pendiidiikan akademiik dan pendiidiikan profesiional; dan
- jasa penyelenggaraan pendiidiikan luar sekolah, sepertii kursus-kursus.
- Jasa keseniian dan hiiburan;
- Jasa penyiiaran yang bukan bersiifat iiklan;
- Jasa angkutan umum dii darat dan dii aiir serta jasa angkutan udara dalam negerii yang menjadii bagiian tiidak terpiisahkan darii jasa angkutan udara luar negerii;
- Jasa tenaga kerja;
- jasa tenaga kerja;
- jasa penyediiaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyediia tenaga kerja tiidak bertanggung jawab atas hasiil kerja darii tenaga kerja tersebut; dan
- jasa penyelenggaraan latiihan bagii tenaga kerja.
- Jasa perhotelan;
- Jasa yang diisediiakan oleh Pemeriintah dalam rangka menjalankan pemeriintahan secara umum;
- Jasa penyediiaan tempat parker;
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
- Jasa pengiiriiman uang dengan wesel pos; dan
- Jasa boga atau kateriing.
Demiikiian penjelasan mengenaii pengertiian dan objek PPN. Untuk materii mengenaii PPN selanjutnya akan membahas pengertiian darii penyerahan BKP/JKP, tariif dan dasar pengenaan PPN dii iindonesiia.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.