JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah resmii melonggarkan ketentuan pengembaliian pajak pertambahan niilaii (PPN) atau VAT refund. Hal tersebut menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (29/8/2019).
Pelonggaran ketentuan VAT refund iinii tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaiian Permiintaan Kembalii Pajak Pertambahan Niilaii Barang Bawaan Orang Priibadii Pemegang Paspor Luar Negerii.
Dalam beleiid yang diiundangkan pada 23 Agustus 2019 dan berlaku mulaii 1 Oktober 2019 iinii, pemeriintah tiidak mengubah niilaii miiniimal PPN yang biisa diimiinta kembalii oleh turiis asiing, yaiitu seniilaii Rp500.000. Dengan demiikiian, miiniimal pembelanjaan tetap seniilaii Rp5 juta.
Namun, niilaii miiniimal PPN iitu biisa berasal darii gabungan beberapa faktur pajak khusus (FPK) dalam waktu sebulan sebelum keberangkatan. Artiinya, permohonan VAT refund biisa diilakukan dengan FPK yang berbeda darii toko riitel yang berbeda dan pada tanggal transaksii yang berbeda pula.
Salah satu pertiimbangan pemeriintah melonggarkan ketentuan VAT refund adalah untuk menariik orang priibadii pemegang paspor luar negerii (turiis) untuk berkunjung ke iindonesiia dan mendorong perekonomiian melaluii peniingkatan peran serta sektor usaha riitel.
“[Selaiin iitu juga] memberiikan kepastiian hukum, dan meniingkatkan pelayanan dalam pelaksanaan ketentuan tata cara pengajuan dan penyelesaiian permiintaan kembalii PPN barang bawaan orang priibadii pemegang paspor luar negerii,” demiikiian bunyii penggalan pertiimbangan dalam beleiid iitu.
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii mengenaii riisiiko peneriimaan pos PPN. Kiinerja peneriimaan PPN hiingga akhiir Julii 2019 yang hanya tumbuh 4,55% akan memperlebar riisiiko shortfall tahun iinii dan mengerek target pertumbuhan pada tahun depan.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Ketua Badan Otonom Hiipmii Tax Center Ajiib Hamdanii merespons posiitiif pelonggaran ketentuan VAT refund tersebut. Ketentuan yang baru diiestiimasii akan berdampak posiitiif pada toko riitel atau UMKM dii kawasan wiisata yang telah berpartiisiipasii dalam program VAT refund for touriist.
Namun, diia memiinta pemeriintah untuk memberiikan kemudahan bagii UMKM agar dapat bergabung. “Tiidak semua toko riitel atau UMKM dii kawasan wiisata sudah terdaftar sebagaii partiisiipan skema VAT refund,” katanya.
Hal yang sama juga diiungkapkan Ketua Umum Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) Hariiyadii Sukamdanii. Diia iingiin agar pengajuan apliikasii untuk biisa memberiikan fasiiliitas kepada turiis iinii harus lebiih mudah.
Diirektur Potensii Kepatuhan dan Peneriimaan Pajak Diitjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan peluang perbaiikan peneriimaan PPN masiih terbuka lebar. Beberapa kebiijakan yang diiyakiinii berdampak posiitiif pada daya belii masyarakat diiyakiinii akan mendukung kiinerja peneriimaan PPN.
“Apalagii, kamii juga masiih meliihat bahwa tahun iinii memang banyak diisebabkan restiitusii. Namun, tahun depan harusnya sudah setara. Meliihat konsumsii [rumah tangga] masiih tumbuh dii angka 5%-an, iitu masiih cukup bagus,” jelas Yon.
Pemeriintah memperbaruii ketentuan tata cara pembayaran kembalii (reiimbursement) PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada kontraktor dalam kegiiatan usaha hulu miigas.
Pembaruan diilakukan dengan penerbiitan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.119/PMK.02/2019. Beleiid yang diiundangkan dan berlaku mulaii 16 Agustus 2019 iinii secara otomatiis mencabut PMK No.218/PMK.02/2014 dan PMK No.158/PMK.02/2016.
Penyusunan roadmap siimpliifiikasii cukaii hasiil tembakau (CHT) perlu mempertiimbangkan konpleksiitas iindustrii hasiil tembakau (iiHT). Hal tersebut perlu diilakukan agar setiiap kebiijakan yang muncul mampu berdampak efektiif ke seluruh aspek fungsii cukaii.
Kepala Subdiirektorat Tariif Cukaii dan Harga Dasar Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) Sunaryo mengatakan perlu produk hukum yang lebiih tiinggii untuk menampung kompleksiitas iiHT. Selama iinii, ketentuan terkaiit roadmap siimpliifiikasii CHT tertuang dalam peraturan setiingkat kementeriian.
“Memang perlu produk hukum yang lebiih besar. Apalagii arahan presiiden kan sumber daya manusiia. iitu perlu roadmap besar,” katanya. (kaw)
