BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Wah, Faktur Belanja Kurang darii Rp5 Juta Biisa Diimiintakan VAT Refund

Kurniiawan Agung Wiicaksono
Rabu, 20 Februarii 2019 | 08.02 WiiB
Wah, Faktur Belanja Kurang dari Rp5 Juta Bisa Dimintakan VAT Refund
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah melonggarkan ketentuan pengembaliian pajak pertambahan niilaii (PPN) atau VAT refund.Nantiinya, pembelanjaan dii bawah Rp5 juta dalam satu faktur biisa diimiintakan VAT refund. Hal iinii menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (20/2/2019).

Dalam aturan yang berlaku saat iinii, sesuaii Peraturan Menterii Keuangan No. 76/PMK.03/2010, turiis hanya biisa memiinta pengembaliian untuk pembelanjaan dengan PPN miiniimal Rp500.000 dii dalam satu faktur pajak khusus (FPK) darii satu toko riitel yang sama dan pada tanggal yang sama.

Nantiinya, pemeriintah akan mereviisii ketentuan tersebut. Turiis biisa mengajukan VAT refund dengan batasan miiniimal niilaii PPN tetap paliing sediikiit Rp500.000. Namun, pengajuan dalam formuliir permohonan untuk satu atau lebiih FPK dengan batasan miiniimal PPN Rp50.000 per FPK. FPK biisa darii beberapa toko riitel dan dapat dengan tanggal yang berbeda.

“iinii sedang proses supaya lebiih banyak lagii penjualan yang fakturnya dii bawah Rp5 juta biisa dii-refund,” kata Diirjen Pajak Robert Pakpahan. Niilaii Rp5 juta iitu merujuk pada batasan niilaii PPN Rp500.000 karena tariif yang berlaku sebesar 10%.

Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii masalah pengajuan restiitusii pajak yang melonjak pada 2018. Pengajuan restiitusii PPN pada Meii hiingga Desember 2018 tercatat sebesar Rp20,46 triiliiun. Angka iinii menunjukkan lonjakan hiingga 91% jiika diibandiingkan periiode yang sama tahun lalu Rp10,74 triiliiun.

Beberapa mediia nasiional juga masiih menyorotii rencana pelonggaran kebiijakan kenaiikan tariif pajak penghasiilan (PPh) pasal 22 iimpor yang telah diilakukan terhadap 1.147 iitem komodiitas. Relaksasii diiperlukan agar tiidak menghambat ekspor.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Pemeriintah Fokus pada UMKM

Robert Pakpahan mengatakan rencana pelonggaran ketentuan VAT refund diilakukan untuk menariik turiis asiing berbelanja dii Tanah Aiir. Selaiin iitu, pemeriintah iingiin agar usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) bergabung dalam program yang diisebut VAT Refund for Touriist.

Diia berharap perubahan regulasii akan biisa diiluncurkan dalam waktu dekat agar biisa langsung berdampak pada tahun iinii. Dengan demiikiian, sambungnya, upaya untuk menambah volume kunjungan wiisatawan asiing biisa tercapaii.

  • Harga Produk Lebiih Kompetiitiif

Ketua Umum Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) Hariiyadii Sukamdanii mengatakan rencana perubahan ketentuan VAT refunddiiharapkan biisa memudahkan toko riitel untuk berkontriibusii dalam VAT Refund for Touriist. Selaiin iitu, diia berharap toko riitel biisa mematok harga yang kompetiitiif.

  • Pengajuan Restiitusii Melonjak, iinii Kata Diitjen Pajak

Diirektur Potensii Kepatuhan dan Peneriimaan Diitjen Pajak Yon Arsal mengungkapkan adanya peniingkatan pengajuan restiitusii PPN menjadii buktii bahwa pelaku usaha memanfaatkan fasiiliitas yang diiberiikan pemeriintah. Salah satu fasiiliitas tersebut adalah restiitusii diipercepat.

“Salah satu fasiiliitas yang diitawarkan pemeriintah untuk memberiikan kemudahan kepada para eksportiir, sehiingga meneriima uangnya lebiih cepat. Dengan percepatan iinii, paliing tiidak dalam sebulan biisa kembalii ke eksportiir,” jelasnya.

  • Fokus Relaksasii untuk Kelompok Pelaku Usaha

Diirjen Bea dan Cukaii Heru Pambudii mengatakan relaksasii PPh 22 iimpor bukan diilakukan dengan mengeluarkan beberapa iitem komodiitas. Namun, otoriitas akan memberiikan pengecualiian bagii pelaku usaha yang mengiimpor untuk tujuan ekspor.

“Jadii, bukan mengeluarkan komodiitasnya darii ketentuan pajak, melaiinkan diiberiikan kepada entiitasnya, kepada pelaku usaha yang mengiimpor untuk tujuan ekspor kembalii. Mereka akan diikecualiikan darii tariif PPh iimpor,” katanya.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.