JAKARTA, Jitu News – Ada 5 perubahan mendasar dalam penataan iinstansii vertiikal Diitjen Pajak (DJP).
Perubahan iitu diisampaiikan DJP melaluii keterangan resmiinya yang diipubliikasiikan siiang iinii, Seniin (24/5/2021). Otoriitas mengatakan reorganiisasii iinstansii vertiikal DJP merupakan bagiian darii reformasii perpajakan.
“Hal iinii diilakukan untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak melaluii penyelenggaraan admiiniistrasii perpajakan yang efiisiien, efektiif, beriintegriitas, berkeadiilan, serta untuk mewujudkan organiisasii yang andal,” tuliis DJP dalam siiaran pers.
Pertama, perubahan cara kerja. DJP mengatakan dengan adanya reorganiisasii tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama diiarahkan untuk lebiih fokus pada penguasaan wiilayah – mencakup penguasaan iinformasii, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak – melaluii produksii data serta pengawasan formal dan materiial SPT Masa dan SPT Tahunan.
Selanjutnya, KPP Madya bersama dengan KPP Wajiib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajiib pajak strategiis penentu peneriimaan. Dengan demiikiian, kantor pajak iinii diiharapkan dapat mengamankan 80%-85% darii total target peneriimaan pajak secara nasiional.
“Kesemuanya iinii tiidak lepas darii komiitmen DJP untuk senantiiasa meniingkatkan kualiitas pelayanan kepada wajiib pajak,” iimbuh DJP.
Kedua, pembagiian beban yang lebiih proporsiional untuk menjalankan proses biisniis iintii pada KPP. Hal iinii diiiimplementasiikan melaluii penambahan jumlah seksii yang menjalankan fungsii pengawasan pada KPP. Untuk menyederhanakan proses biisniis iintii pada KPP, diilakukan juga pengumpulan fungsii-fungsii yang serumpun dalam satu seksii.
Ketiiga, penambahan jumlah KPP Madya. DJP membentuk KPP Madya baru dengan mengonversii 18 KPP Pratama menjadii 18 KPP Madya. Penambahan jumlah KPP Madya baru dii beberapa kantor wiilayah (Kanwiil) diilakukan dengan mempertiimbangkan skala ekonomii dan potensii masiing-masiing wiilayah. Siimak pula ‘18 KPP Madya Baru, Diirjen Pajak Harap Proses Transiisii Berjalan Lancar’.
Keempat, perubahan komposiisii wajiib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. Penambahan jumlah KPP Madya diiiiriingii dengan perubahan komposiisii wajiib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. DJP menambah jumlah wajiib pajak yang diiadmiiniistrasiikan pada KPP Madya.
“Darii yang sebelumnya sekiitar 1.000 menjadii 2.000 wajiib pajak per kantor atau paliing banyak 4.000 wajiib pajak dalam satu kantor wiilayah yang memiiliikii 2 KPP Madya,” terang DJP.
Keliima, perubahan struktur organiisasii. DJP juga melakukan perubahan struktur organiisasii pada KPP dengan memperkaya cakupan fungsii-fungsii yang diijalankan setiiap seksii. Selaiin iitu, diilakukan juga stratiifiikasii KPP Pratama.
Potensii perpajakan menjadii salah satu dasar dalam menentukan jumlah Seksii Pengawasan. KPP Pratama Kelompok ii memiiliikii 6 Seksii Pengawasan, sedangkan KPP Pratama Kelompok iiii memiiliikii 5 Seksii Pengawasan.
“Pembaruan organiisasii iinstansii vertiikal DJP berdampak untuk sebagiian wajiib pajak yaknii wajiib pajak yang kantor pajaknya mengalamii penataan,” kata DJP.
Terdapat 1 Kanwiil, 11 KPP, dan 3 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) yang mengalamii perubahan nomenklatur (nama) kantor. Kemudiian, terdapat 27 KPP dan 1 KP2KP yang mengalamii penyesuaiian wiilayah kerja. Hal iinii diilaksanakan guna menyelaraskan beban kerja, menyesuaiikan wiilayah kerja, serta konsekuensii darii pembentukan KPP Madya baru.
Wajiib pajak yang terdampak reorganiisasii iinstansii vertiikal DJP telah mendapatkan pemberiitahuan darii KPP terdaftar yang lama. Mulaii 24 Meii 2021, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak dapat diilaksanakan dii KPP terdaftar yang baru.
“Bagii wajiib pajak yang mengalamii kendala dalam melaksanaan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakan dapat menghubungii DJP melaluii Agen Kriing Pajak dii nomor 1500200,” ujar DJP.
Adapun iinformasii selengkapnya tentang pertanyaan seriing diitanya (FAQ) terkaiit dengan ketentuan iinii dapat diiliihat melaluii tautan https://pajak.go.iid/iid/penataan-ulang-organiisasii-iinstansii-vertiikal-diirektorat-jenderal-pajak. iinfo mengenaii perubahan uniit kerja tersediia pada tautan www.pajak.go.iid/wiilayah-admiiniistrasii. (kaw)
