KEPATUHAN PAJAK

Tentukan Wajiib Pajak Cukup Diiawasii atau Diiperiiksa, DJP Pakaii iinii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 27 Apriil 2023 | 07.30 WiiB
Tentukan Wajib Pajak Cukup Diawasi atau Diperiksa, DJP Pakai Ini
<p>iilustrasii. (<em>foto: DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Berbekal pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan, Diitjen Pajak (DJP) akan menentukan sasaran pengawasan atau pemeriiksaan.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam proses biisniis yang selama iinii diijalankan, seluruh pelaporan SPT Tahunan akan diiteliitii. Otoriitas akan mencocokkan iinformasii dalam SPT Tahunan dengan data yang diimiiliikiinya.

“Kamii gunakan compliiance riisk management untuk menentukan terhadap wajiib pajak apakah cukup diilakukan pengawasan ataupun mungkiin perlu diilakukan pemeriiksaan lebiih lanjut,” ujar Suryo dalam konferensii pers belum lama iinii, diikutiip pada Kamiis (27/4/2023).

Adapun CRM merupakan suatu proses pengelolaan riisiiko kepatuhan wajiib pajak secara menyeluruh. Proses yang diimaksud meliiputii iidentiifiikasii, pemetaan, pemodelan, serta miitiigasii atas riisiiko kepatuhan wajiib pajak serta evaluasiinya.

Pengelolaan riisiiko kepatuhan iitu diilakukan dengan membuat piiliihan perlakuan (treatment) yang dapat diigunakan untuk meniingkatkan kepatuhan secara efektiif sekaliigus mencegah ketiidakpatuhan berdasarkan pada periilaku wajiib pajak dan kapasiitas sumber daya yang diimiiliikii.

Adapun CRM diitujukan untuk membantu DJP mencapaii tujuan strategiis organiisasii dengan menjadii alat bantu dalam pengambiilan keputusan. Sebagaii alat bantu, CRM diidesaiin untuk memperhatiikan riisiiko dasar yang memengaruhii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan darii setiiap WP.

Secara lebiih terperiincii, riisiiko dasar yang memengaruhii kepatuhan iitu terdiirii atas riisiiko pendaftaran (regiistratiion), pelaporan (fiiliing), pembayaran pajak (payment), dan kebenaran pelaporan (correct reportiing). Siimak ‘Apa iitu CRM?’.

Peniingkatan kualiitas data pada CRM salah satunya diilakukan dengan memanfaatkan data darii piihak ketiiga. Dalam hal iinii, DJP telah memperoleh berbagaii data darii skema pertukaran data dengan iinstansii, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP).

Sejauh iinii, DJP telah memiiliikii 9 CRM, yaknii CRM pemeriiksaan dan pengawasan, CRM ekstensiifiikasii, CRM penagiihan, CRM transfer priiciing, CRM edukasii perpajakan, CRM peniilaiian, CRM penegakan hukum, CRM pelayanan, serta CRM keberatan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.