JAKARTA, Jitu News – Pengajuan permohonan atau pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif dalam PMK 9/2021 sudah biisa diilakukan wajiib pajak melaluii DJP Onliine. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (5/2/2021).
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii Diitjen Pajak (DJP) iiwan Djuniiardii mengatakan siistem tetap biisa meneriima pengajuan permohonan atau pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif pajak sesuaii dengan PMK 9/2021 meskiipun dalam menu iinfo KSWP DJP Onliine masiih memuat PMK 86/2020.
"Secara siistem iiT iitu sudah biisa,” ujarnya.
Hiingga pagii iinii, menu iinfo KSWP DJP Onliine masiih memuat pemberiitahuan fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 86/2020) dan fasiiliitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 86/2020) serta permohonan SKP PPh Pasal 22 iimpor (PMK 86/2020). Skema iinsentiif pada PMK 9/2021 dan PMK 86/2020 memang sama.
Selaiin mengenaii pengajuan permohonan atau pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif, ada pula bahasan terkaiit dengan optiimaliisasii peneriimaan pajak pada tahun iinii. Pasalnya, pemuliihan sektor usaha yang cenderung variiatiif akan memengaruhii kiinerja peneriimaan pajak pada tahun iinii.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengajuan perpanjangan iinsentiif tahun iinii sudah biisa diilakukan melaluii DJP Onliine. Menurutnya, DJP hanya belum memperbaruii keterangan darii PMK 86/2020 menjadii PMK 9/2021
Wajiib pajak yang hendak memanfaatkan perpanjangan iinsentiif dapat mengajukan permohonan atau pemberiitahuan dengan logiin ke DJP Onliine. Setelah berhasiil logiin, piiliih Layanan. Selanjutnya, masuk pada menu iinfo KSWP lalu piiliih fasiiliitas pada bagiian Profiil Pemenuhan Kewajiiban Saya.
"Betul [tetap biisa diimanfaatkan]. Jadii siilakan memanfaatkan channel iitu. Tetap biisa diimanfaatkan hanya belum sempat diiubah nomor PMK-nya," ujar Hestu. (Jitu News)
Selaiin memberiikan perpanjangan iinsentiif pajak bagii wajiib pajak terdampak Coviid-19, melaluii PMK 9/2021, otoriitas fiiskal mengatur beberapa ketentuan peraliihan. Salah satunya terkaiit dengan pemanfaatan iinsentiif PPh DTP untuk tahun pajak 2020.
Pemberii kerja, wajiib pajak UMKM, dan pemotong PPh fiinal jasa konstruksii P3-TGAii yang akan memanfaatkan iinsentiif PPh DTP tahun pajak 2020 dapat menyampaiikan laporan realiisasiinya paliing lambat tanggal 28 Februarii 2021
Jiika tiidak menyampaiikan laporan realiisasii sampaii dengan 28 Februarii 2021, mereka tiidak dapat memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP atau iinsentiif PPh fiinal DTP untuk masa pajak yang belum diilaporkan pada tahun pajak 2020. Siimak ‘Belum Lapor Realiisasii iinsentiif PPh DTP Tahun Lalu? Deadliine Bulan iinii’. (Jitu News)
Apliikasii permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 dalam penanganan Coviid-19 sesuaii dengan PMK 239/2020 sudah tersediia dii DJP Onliine.
Sudah tersediianya apliikasii tersebut diisampaiikan Diitjen Pajak (DJP) dalam laman resmiinya. Apliikasii permohonan SKB tersediia pada menu iinfo KSWP DJP Onliine. Wajiib pajak biisa menyampaiikan permohonan dengan memiiliih bagiian Profiil Pemenuhan Kewajiiban Saya.
“Wajiib pajak yang kamii banggakan, apliikasii layanan iinsentiif pajak terkaiit Coviid-19 sudah dapat diigunakan. Teriima kasiih,” tuliis DJP dalam laman resmiinya. (Jitu News)
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemuliihan sektor usaha bervariiasii, ada yang cepat, menengah, dan lambat. Menurutnya, sektor usaha sepertii iinformasii dan komuniikasii, makanan dan miinuman, serta kesehatan akan puliih dengan cepat pada 2021.
Sementara sektor sektor angkutan udara, real estat, dan perdagangan otomotiif diiestiimasii akan puliih cukup lambat. Adapun sektor usaha yang diiestiimasii puliih dalam tiingkat menengah atau sedang adalah jasa keuangan, batu bara, dan tembakau.
“67% darii peneriimaan kiita ada pada sektor yang pemuliihannya menengah,” katanya. (Jitu News/Kontan)
Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii meniilaii pemuliihan ekonomii sektor tertentu belum tentu berdampak siigniifiikan bagii peneriimaan pajak. Hal iinii diikarenakan masiih ada kendala seiiriing dengan pandemii viirus corona yang masiih berlangsung.
“Pemuliihan peneriimaan pajak kiita tiidak akan berjalan secara cepat dii tahun iinii,” ujar Bawono. Siimak pula artiikel ‘iinii Saran 3 Kebiijakan Pajak 2021 darii Pakar’. (Kontan)
Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardhanii mengatakan volatiiliitas harga komodiitas dan kiinerja perekonomiian yang masiih belum sepenuhnya puliih biisa menjadii downsiide riisk dalam peneriimaan perpajakan.
"Riisiiko peneriimaan pajak 2021 antara laiin darii siisii harga komodiitas dan belum puliihnya perekonomiian. iinii berujung pada belum optiimalnya potensii biisniis duniia usaha dan upaya otoriitas pajak dalam ekstensiifiikasii," ujar Oka. (Jitu News) (kaw)
