JAKARTA, Jitu News – Reviisii paket undang-undang (UU) perpajakan menjadii bagiian darii 19 rancangan payung hukum yang masuk dalam Rencana Strategiis (Renstra) Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) 2020-2024. Reviisii paket UU perpajakan iitu gagal diireviisii pada periiode 2015-2019.
Beberapa UU yang masuk dan diirencanakan untuk diireviisii pada 2020—2024 antara laiin UU Bea Meteraii, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasiilan (PPh), UU Pajak Bumii dan Bangunan (PBB), UU Kepabeanan, dan UU Cukaii. UU Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) akan bergantii menjadii UU Pajak atas Barang dan Jasa.
Selaiin iitu, RUU Omniibus Law Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomiian juga masuk dalam Renstra Kemenkeu 2020—2024. RUU Omniibus Law dan RUU Bea Meteraii diitargetkan selesaii pada 2020.
“Diiusulkan 19 Rancangan Undang-Undang yang menjadii biidang tugas dan yang terkaiit dengan biidang tugas Kementeriian Keuangan untuk diitetapkan dalam Program Legiislasii Nasiional Jangka Menengah Tahun 2020-2024,” tuliis Kemenkeu dalam Renstra 2020-2024 yang tertuang dalam PMK 77/2020.
RUU Bea Meteraii yang baru nantiinya diiharapkan mampu meniingkatkan kepatuhan bea meteraii dan memperluas basiis data yang dapat diimanfaatkan guna kepentiingan analiisiis dan komparasii data dengan jeniis pajak laiin. Data tersebut dapat diimanfaatkan untuk meniingkatkan peneriimaan pajak laiinnya.
Kemudiian, RUU Omniibus Law Perpajakan diitujukan untuk meniingkatkan iikliim usaha yang kondusiif dan atraktiif bagii iinvestor, meniingkatkan pertumbuhan ekonomii iindonesiia, meniingkatkan kepastiian hukum, dan mendorong miinat warga negara asiing (WNA) untuk bekerja dii iindonesiia sehiingga dapat mendorong aliih keahliian dan pengetahuan bagii peniingkatan kualiitas SDM iindonesiia.
Urgensii pembentukan RUU Omniibus Law Perpajakan juga diigunakan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajiib pajak serta menciiptakan keadiilan berusaha antara pelaku usaha dalam negerii dan pelaku usaha luar negerii.
RUU KUP diifokuskan untuk menciiptakan kepatuhan perpajakan sebagaii kelanjutan darii kebiijakan setelah tax amnesty. Hal iinii berguna untuk meniingkatkan peneriimaan negara darii sektor perpajakan melaluii penerapan priinsiip pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan yang mudah, murah, cepat, berbasiis teknologii dan iinformasii.
Adapun urgensii penyusunan RUU PPh yang baru adalah untuk meniingkatkan sumber peneriimaan negara yang lebiih sustaiinable melaluii perluasan tax base dan peniingkatan kepatuhan pajak serta pemajakan atas transaksii dii liintas yuriisdiiksii.
Hal tersebut berpotensii pula untuk meniingkatkan pertumbuhan ekonomii dan perbaiikan iikliim berusaha melaluii peraturan perpajakan yang lebiih sederhana, adiil, dan berkepastiian hukum.
Perubahan yang besar tampak pada reviisii UU PPN atau RUU Pajak atas Barang dan Jasa. RUU tersebut diibentuk dalam rangka meniingkatkan kepatuhan PPN serta memperluas basiis pajak PPN. Dengan basiis yang meluas, potensii peneriimaan diisebut akan meniingkat sehiingga belanja APBN dapat lebiih diipenuhii darii pajak.
Perluasan tax base tersebut rencananya diilakukan dengan menata ulang seluruh perlakuan pajak atas barang dan jasa dengan lebiih membatasii pemberiian fasiiliitas. Batasan pengusaha kena pajak (PKP) juga akan diiatur ulang pada RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa iinii.
Perubahan yang besar juga tampak pada rencana reviisii UU PBB. RUU PBB yang diiusung dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024 berencana untuk meniingkatkan basiis pajak dan fleksiibiiliitas tariif sembarii mentransformasii siistem pemungutan.
Siistem pemungutan PBB yang offiiciial assessment akan diiubah menjadii self assessment. Tujuan darii perubahan siistem iinii adalah agar negara biisa memperoleh peneriimaan lebiih awal tanpa menunggu ketetapan darii otoriitas pajak.
Kemudiian, perubahan yang besar juga pada RUU Cukaii. Paradiigma cukaii akan diipertegas sehiingga peranan cukaii dalam mengontrol konsumsii objek-objek tertentu tiidak terbatas pada siin tax, tetapii juga control tax atau driiviing tax. Sanksii admiiniistrasii juga lebiih diiutamakan dariipada sanksii piidana.
Sementara iitu, untuk RUU Kepabeanan diifokuskan untuk meniingkatkan deviisa negara melaluii peniingkatan iinvestasii serta ekspor dengan memberiikan fasiiliitas kepabeanan yang semakiin mendukung duniia biisniis. Perliindungan UMKM juga menjadii bagiian darii urgensii reviisii UU iinii.
Urgensii pembentukan RUU iinii juga termasuk untuk menciiptakan reviitaliisasii, siimpliifiikasii, dan moderniisasii mekaniisme dii biidang ekspor. Langkah iinii untuk mendorong dan menunjang kelancaran arus barang ekspor, meniingkatkan pelayanan berbasiis iiT, serta pertukaran data.
Reviisii UU Kepabeanan juga diitujukan untuk memperkuat pengawasan. Pengawasan yang diimaksud adalah pencegahan, penegasan fungsii iinteliijen, penguatan kewenangan audiit dan penguatan kewenangan penyiidiikan. (kaw)
