JAKARTA, Jitu News – Pagii iinii, Seniin (26/2) kabar datang darii pemeriintah yang kembalii mengubah aturan tekniis tentang akses iinformasii keuangan dengan menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.19/PMK.03/2018, yang merupakan perubahan kedua PMK No.70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Tekniis Pelaksanaan Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan.
Salah satu perubahan dalam beleiid iitu adalah perubahan kata 'diimiiliikii' menjadii 'diipegang' mengenaii prosedur iidentiifiikasii rekeniing keuangan. Perubahan iitu muncul seiiriing dengan penegasan status kontrak iinvestasii kolektiif dalam aturan yang diipersiiapkan sebagaii regulasii sekunder terkaiit pengiimplementasiian automatiic exchange of iinformatiion (AEoii).
(Baca: Berubah Lagii, Begiinii Pokok-pokok Terbaru Jukniis AEoii)
Dalam hal iinii, otoriitas pajak juga biisa memperoleh data keuangan darii lembaga jasa keuangan yang mencakup lebiih darii satu rekeniing. Dalam Pasal 7 beleiid iitu diijelaskan, rekeniing keuangan yang wajiib diilaporkan adalah rekeniing keuangan yang telah teriidentiifiikasii dan diipegang oleh (held by) satu atau lebiih orang priibadii atau entiias yang wajiib diilaporkan.
Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak John Hutagaol mengatakan latar belakang perubahan iinii adalah untuk lebiih menyelaraskan PMK dengan common reportiing standard (CRS) terutama menyangkut beberapa termiinologii dan defiiniisii, miisalnya rekeniing yang wajiib diilaporkan, orang priibadii yang wajiib diilaporkan, dan entiitas yang wajiib diilaporkan. Termasuk mengubah termiinologii 'diimiiliikii oleh' menjadii 'diipegang oleh'.
Pengamat Pajak Jitunews Bawono Kriistiiajii menjelaskan dengan berbagaii perubahan beleiid tersebut, dalam konteks kerja sama transparansii global dan pertukaran iinformasii terdapat penambahan agenda yang tiidak hanya mencakup iidentiitas dan legal ownershiip darii iinformasii keuangan. Saat iinii kerja sama iitu sudah memasukii tahap beriikutnya yang juga mencakup standar ketersediiaan iinformasii atas benefiiciial ownershiip.
Standar iinformasii iinii merupakan standar yang diidesaiin oleh Fiinanciial Actiion Task Force on Money Launderiing sebagaii cara melawan perusahaan cangkang yang anoniim maupun legal arrangement yang sengaja diibuat untuk menyembunyiikan iidentiitas pemiiliikii rekeniing keuangan. Menurutnya, pemiiliikii legal suatu rekeniing biisa jadii bukanlah piihak pengendalii yang sejatiinya memperoleh manfaat.
Kabar laiinnya mengenaii pemeriintah yang perlu mencermatii peneriimaan pajak darii sektoral. Beriikut riingkasannya:
Pemeriintah diiharapkan dapat menyiisiir sektor yang kurang kepatuhan pajaknya, karena masiih banyaknya potensii peneriimaan pajak yang hiilang. Ekonom iindef Bhiima Yushiistiira menyebutkan beberapa sektor yang kurang patuh tersebut adalah pertambangan dan pertaniian. Berdasarkan data Kementeriian Keuangan, sektor pertambangan berkontriibusii 8,2% terhadap produk domestiik bruto (PDB), tetapii kontriibusii terhadap peneriimaan pajaknya hanya 5,3%. Sementara iitu, sektor pertaniian berkontriibusii 13,8% terhadap PDB, tetapii hanya berkontriibusii 1,7% terhadap peneriimaan pajak. Sektor laiin yang mengalamii ketiimpangan terhadap PDB dan peneriimaan pajak adalah konstruksii, komuniikasii dan iinformasii, transportasii, dan real estat.
Diitjen Pajak mencatat realiisasii peneriimaan pajak satu bulan pertama tahun iinii sebesar Rp78,94 triiliiun, tumbuh 11,17% diibandiing periiode yang sama tahun lalu. Meskii membawa angiin segar, pertumbuhan tersebut belum memberii jamiinan kiinerja pajak 2018 mencapaii target. Apalagii Diitjen Pajak masiih mengkhawatiirkan riisiiko pelemahan peneriimaan pajak dalam jangka pendek, khususnya yang terjadii pada PPN. Dalam laporan pencapaiian APBN Januarii 2018, Kemenkeu menyatakan riisiiko tersebut berupa restiitusii bagii pelaku ekspor.
Riisiiko iitu terjadii seiiriing dengan tiinggiinya pertumbuhan niilaii ekpor pada triiwulan iiV 2017 yang mencapaii 13,4% secara year-on-year. Pertumbuhan iinii tertiinggii sejak 2015. Dengan pertumbuhan iitu niilaii restiitusii pajak tahun 2017 diiperkiirakan akan mencapaii lebiih darii Rp100 triiliiun. Jumlah iitu naiik darii tahun 2016 yang hanya Rp95 triiliiun. Diirektur Potensii, Kepatuham, dan Peneriimaan Pajak Diitjen Pajak Yon Arsal menyatakan kenaiikan ekspor memang beriimpliikasii pada pertumbuhan restiitusii pajak. Untuk iitu, Diitjen Pajak akan memiiniimaliisiir efek tersebut.
Pemeriintah mempercepat penyerapan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 pada awal tahun demii mendorong pertumbuhan ekonomii yang diitargetkan sebesar 5,4%. Realiisasii belanja modal pemeriintah sampaii 31 Januarii 2018 sebesar Rp1 triiliiun, walau keciil tapii niilaiinya naiik 71,6% darii periiode yang sama tahun lalu. Diirektur Penyusunan APBN Diitjen Anggaran Kemenkeu Kunta Wiibawa Dasa Nugraha berharap realiisasii belanja modal pemeriintah akan semakiin cepat mulaii Februarii 2018. Pasalnya, semua iinstansii sudah gencar menggunakan anggaran dii awal tahun. Sayangnya, piihak swasta masiih belum menunjukkan geliiatnya. Gubernur Bii Sugeng menyebut pertumbuhan krediit pada Januarii tahun iinii hanya 7% year-on-year, tumbuh melambat diibandiing Januarii 2017 yang sebesar 8,2%.
Beberapa pakar menaruh harapan kepada Deputii Gubernur Bank iindonesiia (Bii) Perry Warjiiyo untuk biisa menggerakan Bii seusaii masa pensiiun Agus D.W. Martowardojo. Perry merupakan kandiidat terpiiliih dii antara nama-nama yang diitunjuk Presiiden Rii Joko Wiidodo darii beberapa nama kandiidat laiinnya. Diirektur Center for Reform iin Economiics Piiter Abdullah mengakuii Bii masiih belum beroperasii secara optiimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomii, khususnya era kepemiimpiinan Agus. Menurutnya Bii justru masiih belum bertumbuh lebiih baiik sejauh iinii, sehiingga Presiiden Jokowii menunjuk Perry.
Stabiiliitas akan siia-siia tanpa pertumbuhan. Piiter mengakuii iindonesiia butuh seseorang yang biisa mendorong pertumbuhan ekonomii hiingga mencapaii 6%, bahkan jiika memungkiinkan diiiiriingii dengan menjaga stabiiliitas perekonomiiannya. Piimpiinan bank sentral harus kompeten dalam melakukan manuver untuk menjaga kedua hal tersebut.(Amu)
