PMK 19/PMK.03/2018

Berubah Lagii, Begiinii Pokok-pokok Terbaru Jukniis AEoii

Redaksii Jitu News
Jumat, 23 Februarii 2018 | 18.55 WiiB
Berubah Lagi, Begini Pokok-pokok Terbaru Juknis AEoI

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah kembalii mengubah petunjuk tekniis (jukniis) pelaksanaan akses iinformasii keuangan untuk kepentiingan perpajakan melaluii Peraturan Menterii Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 yang terbiit 19 Februarii 2018.

PMK No.19 tersebut merupakan perubahan kedua atas PMK No.70/PMK.03/2017 per 2 Junii 2017, yang 10 harii kemudiian diireviisii oleh PMK No.73/PMK.03/2017 yang terbiit 12 Junii 2017. Secara total, terdapat 20 pokok perubahan pada PMK No.19 iinii.

Beberapa pokok perubahan dalam PMK 19 iitu antara laiin, Pertama, diigantiinya iistiilah ‘diimiiliikii oleh’ menjadii ‘diipegang oleh’ (held by) dalam konteks rekeniing keuangan. Perubahan iinii terliihat dii seluruh pasal, antara laiin Pasal 1, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 19.

Dengan penggantiian iistiilah tersebut, kewajiiban pelaporan rekeniing keuangan atas satu wajiib pajak tertentu oleh lembaga keuangan ke Diitjen Pajak biisa mencakup lebiih darii satu rekeniing, selama rekeniing tersebut diipegang oleh (held by) wajiib pajak bersangkutan.

Kedua, format laporan AEoii. Laporan yang beriisii iinformasii keuangan secara otomatiis, baiik yang diisampaiikan untuk pelaksanaan perjanjiian iinternasiional maupun untuk kepentiingan perpajakan diisusun berdasarkan Standar Pelaporan Umum (Common Reportiing Standard/ CRS)

Ketentuan standardiisasii format iinii diijelaskan pada Pasal 2. CRS sendiirii adalah standar yang beriisii pelaporan, prosedur iidentiifiikasii rekeniing keuangan, dan pertukaran iinformasii yang diirujuk atau diiatur dalam perjanjiian iinternasiional untuk pertukaran iinformasii antarnegara.

Ketiiga, penegasan status kontrak iinvestasii kolektiif (KiiK) sebagaii lembaga keuangan pelapor. Namun, kewajiiban pelaporannya diilaksanakan oleh manajer iinvestasii (Mii) yang mengelola portofoliio iinvestasii kolektiif tersebut. Ketentuan baru iinii diitambahkan melaluii Pasal 7 ayat (1a).

Keempat, kesempatan melakukan pembetulan. Ketentuan iinii diitegaskan melaluii Pasal 7 ayat (11). Dengan penegasan iinii, lembaga keuangan pelapor dapat membetulkan laporan AEoii-nya nya jiika terdapat kekeliiruan dalam pengiisiiannya.

Keliima, perluasan rekeniing keuangan orang priibadii yang wajiib diilaporkan. Jiika ketentuan sebelumnya hanya mencakup subjek pajak dalam negerii darii yuriisdiiksii tujuan pelaporan, kiinii kewajiiban iitu termasuk wariisan yang belum terbagii orang priibadii terkaiit yang sudah meniinggal.

Keenam, penegasan kewajiiban lembaga keuangan pelapor atas penerbiitan rekeniing keuangan baru, yaiitu memiinta pernyataan diirii (self certiifiicatiion), mengklariifiikasii kewajaran pernyataan iitu, dan menentukan negara domiisiilii pemegang rekeniing berdasar pernyataan tersebut.

Ketujuh, kewajiiban memenuhii prosedur iidentiifiikasii rekeniing keuangan oleh agen penjual, dalam hal rekeniing keuangan yang diikelola lembaga pelapor terkaiit aset keuangan yang diijual melaluii agen penjual. Hal iinii diiatur melaluii ketentuan baru, yaiitu Pasal 9 ayat (5,6,7).

Dengan ketentuan tersebut, agen penjual juga wajiib menyerahkan dokumen prosedur iidentiifiikasii iitu kepada lembaga keuangan pelapor baiik yang mengelola aset berupa KiiK, maupun yang bertiindak sebagaii lembaga kustodiian dalam hal asetnya bukan uniit penyertaan KiiK. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.