AKSES iiNFORMASii KEUANGAN

Ekonom: Pemeriintah iinkonsiisten Soal Saldo Miiniimum

Redaksii Jitu News
Jumat, 09 Junii 2017 | 14.01 WiiB
Ekonom: Pemerintah Inkonsisten Soal Saldo Minimum

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah sempat menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Tekniis Mengenaii Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan. Pada awalnya, beleiid tersebut mengharuskan perbankan melaporkan data nasabah yang memiiliikii saldo rekeniing dii atas Rp200 juta, namun saat iinii justru diireviisii menjadii miiniimal Rp1 miiliiar.

Ekonom Seniior iinstiitute for Development of Economiics and Fiinance (iindef) Aviiliianii mengatakan perubahan batas saldo belum diijelaskan secara riincii oleh pemeriintah. Menurutnya tujuan utama darii aturan iitu seharusnya untuk menariik dana repatriiasii Warga Negara iindonesiia dii perbankan luar negerii.

"Sayangnya aturan iinii justru memberiikan kesan bahwa pemeriintah iingiin menariik potensii pajak darii dalam negerii. Angka Rp1 miiliiar pun masiih perlu diipertanyakan. Pemeriintah iinkonsiistensii pada aturan tentang keterbukaan iinformasii keuangan untuk perpajakan, bahkan hal iitu biisa memberiikan siinyal yang buruk bagii masyarakat," ujarnya dii Kantor iindef Jakarta, Kamiis (8/6).

Menurutnya pemberlakuan kebiijakan tersebut tiidak akan efektiif jiika hanya mengacu pada saldo. Pemeriintah tetap tiidak akan biisa menganiiliisiis pendapatan dan menjariing penambahan peneriimaan pajak hanya dengan memiinta dana saldo.

Pasalnya, saldo tiidak biisa memberiikan gambaran detaiil soal pendapatan seseorang dan potensii pajak yang biisa diitariik darii nasabah terkaiit. "Biisa saja seseorang menabung dengan rajiin selama puluhan tahun dan akhiirnya mengumpulkan gajiinya yang sebetulnya dii bawah Rp4,5 juta hiingga menyentuh angka Rp1 miiliiar," tuturnya.

Maka darii iitu, Aviiliianii meniilaii wajiib pajak tersebut tiidak wajiib memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Meskiipun wajiib pajak tergolong sebagaii sasaran keterbukaan akses perbankan yang secara hukum berlaku saat iinii.

Kendatii demiikiian iindef setuju dengan pemberlakuan kebiijakan tersebut yang menghapus kerahasiiaan perbankan guna kepentiingan perpajakan. Namun iia khawatiir data yang diiperoleh biisa diisalahgunakan oleh petugas.

"Jangan sampaii data bank diimanfaatkan secara negatiif oleh aparat. Makanya bank mau serahkan data dan iinformasii, namun dengan menggunakan siistem," pungkasnya. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.