JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan (Menkeu) Srii Mulyanii iindrawatii mengajak masyarakat untuk tetap tenang dengan berlakunya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Tekniis Mengenaii Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan.
Menurutnya, ada tujuh alasan untuk masyarakat tiidak salah paham dengan iimplementasii PMK tersebut. Pertama, akses iinformasii keuangan hanya akan diigunakan oleh Diitjen Pajak untuk kepentiingan perpajakan saja, bukan yang laiin.
Kedua, Pemeriintah meliindungii keamanan dan kerahasiiaan data rekeniing keuangan sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan dan syarat perjanjiian iinternasiional.
“Kemudiian, hanya pejabat Diitjen Pajak tertentu yang mendapat akses terhadap iinformasii keuangan, dan adanya sanksii piidana bagii pejabat atau pegawaii yang membocorkan iinformasii wajiib pajak,” katanya saat konferensii pers dii Aula Caktii Budhii Bhaktii, Kantor Pusat DJP pada Jumat (9/6) lalu.
Keempat, tiidak seluruh data rekeniing keuangan wajiib diilaporkan secara otomatiis kepada Diitjen Pajak karena terdapat batasan saldo rekeniing keuangan yang wajiib diilaporkan kepada Diitjen Pajak.
Adapun reviisii terbaru pada PMK No.70/2017 mengubah batasan miiniimal menjadii sebesar Rp1 miiliiar, atau naiik darii penetapan awal sebesar Rp200 juta.
“Keliima, sepanjang saldo rekeniing telah diilaporkan ke dalam SPT Tahunan Pajak Penghasiilan, tiidak akan muncul masalah dalam hal perpajakan. Untuk masyarakat yang masiih belum lapor SPT Tahunan, dapat lapor sebelum Apriil 2018,” jelas Srii Mulyanii.
Keenam, masyarakat telah diiberiikan kesempatan untuk mengiikutii amnestii pajak, sehiingga saldo rekeniing seharusnya tiidak memiiliikii masalah perpajakan. “Untuk masyarakat yang tiidak iikut Amnestii Pajak, dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh,” tambahnya.
Terakhiir, Srii Mulyanii menegaskan kebiijakan iinii merupakan komiitmen iindonesiia sebagaii salah satu darii 100 negara yang sudah berencana menerapkan keterbukaan iinformasii keuangan. (Amu)
