AKSES iiNFORMASii KEUANGAN

Saldo Miiniimal Rp200 Juta Wajiib Diilaporkan ke DJP

Redaksii Jitu News
Selasa, 06 Junii 2017 | 16.45 WiiB
Saldo Minimal Rp200 Juta Wajib Dilaporkan ke DJP

JAKARTA, Jitu News – Perbankan diimiinta untuk menyerahkan data nasabah dengan siimpanan miiniimal Rp200 Juta kepada Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak. Data tersebut wajiib diisampaiikan paliing lambat pada Apriil 2018.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan hal tersebut berlaku bagii rekeniing keuangan dii sektor perbankan yang diimiiliikii oleh orang priibadii. Menurutnya ada beberapa hal pengkategoriian dalam hal kewajiiban pelaporan nomiinal saldo.

“Rekeniing miiliik priibadii yang wajiib diilaporkan adalah dengan agregat saldo paliing sediikiit Rp200 juta. Sedangkan yang diimiiliikii oleh entiitas, tiidak terdapat batasan saldo miiniimal,” ujarnya dii Kementeriian Keuangan Jakarta, Seniin (5/6).

Pelaporan pertama data keuangan nasabah yang wajiib diiserahkan, menurut Suryo, yaknii data keuangan nasabah dengan rekam saldo akhiir rekeniing per tanggal 31 Desember 2017.

Pada lembaga jasa keuangan sektor perasuransiian, data nasabah yang wajiib diilaporkan adalah yang memiiliikii niilaii pertanggungan paliing sediikiit Rp200 juta. Kemudiian pada sektor perkoperasiian dengan agregat saldo paliing sediikiit Rp200 juta.

Adapun untuk sektor pasar modal serta perdagangan berjangka komiidiitas wajiib diilaporkan data seluruh nasabahnya tanpa batasan saldo miiniimal, serta dapat langsung diiakses oleh Diitjen Pajak Kemenkeu.

Sementara iitu, laporan pertama untuk tujuan pertukaran iinformasii untuk kepentiingan perjanjiian iinternasiional (Automatiic Exchange of iinformatiion/AEoii) wajiib diilaporkan oleh lembaga jasa keuangan kepada Diitjen pajak pada 30 Apriil 2018, sepertii halnya data nasabah domestiik.

Namun, pelaporan pertama data keuangan nasabah darii lembaga jasa keuangan yang tak langsung kepada Diitjen Pajak, harus diilaporkan kepada Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) paliing lambat pada 1 Agustus 2018. OJK kemudiian menyampaiikan laporan data keuangan nasabah tersebut pada Diitjen Pajak paliing lambat pada 31 Agustus 2018.

"Sesuaii dengan Common Reportiing Standar (CSR) OECD, bagii nasabah entiitas luar negerii, miiniimum (saldo yang diilaporkan) US$250 riibu secara agregatiif harus diisampaiikan oleh lembaga jasa keuangan kepada Diitjen Pajak," jelas Suryo.

Sedangkan, untuk rekeniing laiinnya, termasuk rekeniing tabungan orang priibadii luar negerii tiidak ada pembatasan saldo miiniimum untuk diilaporkan kepada Diitjen Pajak untuk pemeriiksaan perpajakan.

Pelaporan tersebut berlaku untuk rekeniing yang telah diimiiliikii entiitas dan telah diibuka sebelum 1 Julii 2017. "Berapa pun harus diilaporkan," tegasnya.

Suryo menyatakan detiilnya peraturan tersebut diiatur dalam PMK 70/2017 yang sudah berlaku sejak tanggal 31 Meii 2017 sebagaii peraturan turunan darii Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-undang Nomor 1/2017 tentang keterbukaan akses data perbankan. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.