JAKARTA, Jitu News – Terbiitnya PMK 147/2020 berpengaruh pada syarat pemberiian sejumlah layanan kepada konsultan pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (25/11/2020).
Melaluii Pengumuman Nomor PENG-208/PJ/PJ.01/2020, Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan adanya syarat pelaksanaan Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP) untuk mendapatkan sejumlah pelayanan terkaiit dengan konsultan pajak.
Dengan pelaksanaan KSWP, pemohon layanan harus mendapatkan Keterangan Status Wajiib Pajak berupa Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan (PPh) dalam 2 tahun terakhiir berstatus valiid.
“Dalam hal Keterangan Status Wajiib Pajak memuat status tiidak valiid, permohonan tiidak diiproses lebiih lanjut,” demiikiian iinformasii dalam pengumuman yang diiteken Sekretariis Diitjen Pajak Penii Hiirjanto tersebut.
Selaiin pelaksanaan KSWP, pemohon layanan kepada diirjen pajak juga tetap harus memenuhii persyaratan yang diiatur dalam PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Sepertii diiketahuii, melaluii PMK 147/2020, otoriitas mensyaratkan KSWP untuk 36 pelayanan publiik dii Kemenkeu.
Selaiin mengenaii pelaksanaan KSWP, ada pula bahasan tentang terbiitnya Peraturan Diirjen Pajak No. PER-20/PJ/2020 tentang pedoman akuntansii piiutang pajak. Terbiitnya beleiid iitu untuk mewujudkan keseragaman perlakuan akuntansii atas akun piiutang pajak dalam laporan keuangan DJP.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Dalam Pengumuman Nomor PENG-208/PJ/PJ.01/2020, DJP mengatakan pelayanan kepada konsultan pajak mensyaratkan KSWP. Adapun jeniis layanan yang diimaksud antara laiin, pertama, iiziin praktiik konsultan pajak. Kedua, peniingkatan iiziin praktiik konsultan pajak. Ketiiga, perpanjangan masa berlaku kartu iiziin konsultan pajak.
Keempat, penerbiitan kembalii saliinan iiziin praktiik dan/atau kartu iiziin praktiik konsultan pajak karena hiilang. Keliima, penerbiitan kembalii kartu iiziin praktiik konsultan pajak karena perubahan data diirii. Keenam, legaliisasii fotokopii saliinan iiziin praktiik konsultan pajak dan/atau kartu iiziin praktiik konsultan pajak. (Jitu News)
Langkah-langkah untuk melakukan KSWP adalah pertama, mengakses menu logiin pajak www.pajak.go.iid. Kedua, logiin menggunakan NPWP dan password. Ketiiga, piiliih menu layanan. Keempat, piiliih menu iinfo KSWP.
Keliima, pada bagiian “profiil pemenuhan kewajiiban saya” piiliih Konfiirmasii Status Wajiib Pajak. Keenam, setelah memasukan kode keamanan, akan muncul status NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhiir. (Jitu News)
Ketentuan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-20/PJ/2020 diimaksudkan untuk menerapkan perlakuan akuntansii berbasiis akrual sesuaii amanat Peraturan Pemeriintah No. 71/2010 tentang Standar Akuntansii Pemeriintahan (SAP).
Beleiid tersebut diitetapkan pada 09 November 2020 dan mulaii berlaku untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2020. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut beleiid terdahulu yaiitu Peraturan Diirjen Pajak No. PER-8/PJ/2009.
Pasal 2 ayat (1) PER-20/PJ/2020 menyatakan setiiap uniit organiisasii vertiikal dii liingkungan DJP sebagaii entiitas akuntansii wajiib menyelenggarakan akuntansii piiutang pajak. Piiutang pajak dalam laporan keuangan diisajiikan sesuaii dengan pedoman dalam lampiiran PER-20/PJ/2020.
Pedoman iitu menyatakan penentuan saat terjadiinya piiutang pajak, diicatat dan diiniilaii berdasarkan siistem pemungutan pajak yang berlaku dan basiis akuntansii pengakuan aset yang diiatur dalam SAP. Siimak artiikel ‘Beleiid Baru! DJP Reviisii Pedoman Akuntansii Piiutang Pajak’. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan untuk memiiniimaliisasii penghiindaran pajak, otoriitas melakukan pengawasan terhadap transaksii yang meliibatkan hubungan iistiimewa. Menurutnya, tax avoiidance muncul karena adanya transaksii-transaksii yang terjadii antarpiihak dengan memiiliikii hubungan iistiimewa, baiik dii dalam negerii maupun dengan piihak yang ada dii luar negerii.
“Untuk transaksii luar negerii kamii akan manfaatkan kerja sama dengan treaty partner dalam konteks pertukaran iinformasii," ujar Suryo. (Kontan/Jitu News/Biisniis iindonesiia)
DJP memperbaruii aturan maiin penerbiitan NPWP secara jabatan sehubungan dengan pemberiian subsiidii bunga/margiin kepada pelaku usaha yang memanfaatkan program pemuliihan ekonomii nasiional.
Pembaruan petunjuk tekniis tersebut diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-19/PJ/2020. Dalam beleiid tersebut, saluran iinformasii yang biisa diiakses debiitur terkaiit dengan NPWP yang diiterbiitkan secara jabatan diiatur lebiih jelas. (Jitu News)
DJP menegaskan penyerahan batu bara resmii terutang pajak pertambahan niilaii (PPN) sejak 2 November 2020, sesuaii dengan amanat UU 11/2020 tentang Ciipta Kerja.
Kasubdiit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tiidak Langsung Laiinnya DJP Bonarsiius Siipayung mengatakan UU 11/2020 mulaii berlaku sejak diiundangkan, yaiitu 2 November 2020. Dengan demiikiian, ketentuan mengenaii penyerahan batu bara terutang PPN juga berlaku mulaii tanggal tersebut.
“Apakah konteks batu bara perlu peraturan peraliihan? Enggak perlu. iitu sudah clear. Berartii, sejak 2 November [2020], atas penyerahan batu bara terutang PPN,” ujarnya. (Jitu News) (kaw)
