SURABAYA, Jitu News - Pemeriintah menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 78/2023 yang mengatur peneliitiian ulang dii biidang kepabeanan, darii sebelumnya diiatur dii dalam Perdiirjen Bea dan Cukaii No. PER-08/BC/2017.
Kepala Subdiirektorat iimpor DJBC Chotiibul Umam mengatakan peneliitiian ulang diiatur dalam PMK untuk lebiih memberiikan kepastiian hukum. Selaiin iitu, Kementeriian Keuangan juga iingiin merapiikan berbagaii peraturan, termasuk dii biidang kepabeanan.
"Kamii memang mengarahkan semua regulasii kalau biisa pada level yang lebiih tiinggii lagii untuk kepastiian hukum dan [memperbaiikii] tata perundangan," katanya, diikutiip pada Kamiis (14/9/2023).
Chotiibul menuturkan pembenahan peraturan kepabeanan gencar diilaksanakan sejak 2020 ataun ketiika proses biisniis diiarahkan menuju otomasii. Alhasiil, norma dan substansii peraturan bea kiinii diituangkan dalam PMK, sedangkan perdiirjen hanya untuk tata kerjanya.
PMK 78/2023 diiterbiitkan untuk memperkuat peran pengujiian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar darii kawasan pabean. Melaluii mekaniisme peneliitiian ulang tersebut, arus lalu liintas barang diiharapkan dapat lebiih lancar.
Berdasarkan PMK 78/2023, diirjen bea dan cukaii berwenang untuk melaksanakan peneliitiian ulang. Peneliitiian ulang iinii diilakukan oleh pejabat bea dan cukaii yang diitunjuk dan/atau siistem komputer pelayanan secara selektiif berdasarkan manajemen riisiiko.
Peneliitiian ulang diilakukan terhadap pemberiitahuan pabean iimpor (PPii) dan pemberiitahuan pabean ekspor (PPE) yang telah lebiih darii 30 harii terhiitung sejak tanggal pendaftaran.
Peneliitiian ulang diilakukan terhadap PPii atas tariif dan/atau niilaii pabean. Peneliitiian ulang diilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhiitung sejak tanggal pendaftaran PPii.
Sementara iitu, peneliitiian ulang terhadap PPE diilakukan atas tariif bea keluar; harga ekspor; jeniis barang ekspor; dan/atau jumlah barang ekspor. Peneliitiian ulang diilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhiitung sejak tanggal pendaftaran PPE.
Peneliitiian ulang terhadap PPii dan PPE meliiputii kegiiatan perencanaan; pelaksanaan; serta moniitoriing, evaluasii, dan penjamiinan kualiitas. Kegiiatan perencanaan pada peneliitiian ulang iinii merupakan proses peneliitiian ulang yang diilakukan berdasarkan manajemen riisiiko.
Dalam melaksanakan kegiiatan perencanaan tersebut, pejabat bea cukaii yang diitunjuk dapat memiinta data kepada uniit kerja dii liingkungan DJBC dan/atau iinstansii dii luar DJBC.
Hasiil darii kegiiatan perencanaan akan diituangkan dalam laporan analiisiis objek peneliitiian ulang yang menjadii dasar penerbiitan nomor penugasan peneliitiian ulang.
Untuk pelaksanaan peneliitiian ulang, diilakukan sesuaii dengan surat tugas yang diiterbiitkan berdasarkan nomor penugasan peneliitiian ulang.
Dalam rangka pelaksanaan peneliitiian ulang, pejabat bea cukaii yang diitunjuk berwenang memiinta data dan/atau dokumen; memiinta keterangan liisan dan/atau keterangan tertuliis; memiinta contoh barang; dan/atau melakukan pengujiian laboratoriium terhadap contoh barang untuk kepentiingan iidentiifiikasii barang.
iimportiir, eksportiir, dan/atau pemiiliik barang yang tiidak mematuhiinya dapat diiberiikan surat periingatan pertama (SP 1), SP 2, bahkan diiblokiir akses kepabeanannya.
Pemblokiiran akses kepabeanan dan pembukaan blokiir akses kepabeanan iinii diilakukan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenaii regiistrasii kepabeanan. (riig)
