BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Pelaporan SPT Turun, DJP Gencarkan Layanan Pajak Secara Elektroniik

Redaksii Jitu News
Selasa, 05 Meii 2020 | 08.19 WiiB
Pelaporan SPT Turun, DJP Gencarkan Layanan Pajak Secara Elektronik
<p>iilustrasii Siingle Logiin DJP.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Meskiipun sudah lewat tenggat, topiik terkaiit pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan masiih menjadii sorotan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (5/5/2020). Apalagii, pelaporan SPT tahunan tercatat masiih turun.

Setelah meliihat realiisasii kepatuhan formal wajiib pajak dii musiim pelaporan SPT tahun iinii, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengaku akan mengoptiimalkan pelayanan pajak melaluii saluran elektroniik (onliine).

Menurut diia, turunnya pelaporan SPT tahunan kalii iinii diipengaruhii penghentiian sementara pelayanan langsung (tatap muka). Sepertii diiketahuii, untuk mencegah penyebaran viirus Corona (Coviid-19), DJP menghentiikan pelayanan langsung hiingga 29 Meii 2020.

“Model layanan pajak ke depan akan semakiin banyak memanfaatkan saluran elektroniik dan teknologii iinformasii,” katanya.

Selaiin iitu, sejumlah mediia nasiional juga menyorotii penurunan iindeks manufaktur iindonesiia yang perlu respons pemeriintah, termasuk darii siisii fiiskal. Berdasarkan riiliis data iiHS Markiit, Purchasiing Managers’ iindex (PMii) manufaktur iindonesiia periiode Apriil 2020 anjlok ke level terendah sepanjang sejarah surveii, yaiitu ebesar 27,5.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Program 3C

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan program Cliick, Call, and Counter (3C) akan mampu mengakselerasii perwujudan pelayanan melaluii saluran elektroniik. Apalagii, saluran elektroniik, sepertii telepon, chat, emaiil, dan laiinnya yang diibuka DJP sangat diimanfaatkan wajiib pajak jelang tenggat pelaporan SPT tahunan.

“Program 3C akan menemukan akselerasiinya,” kata Hestu. Anda biisa membaca topiik terkaiit program 3C dalam majalah iinsiideTax.

Nantiinya, layanan secara elektroniik menjadii yang pertama biisa diimanfaatkan secara mandiirii (Cliick). Jiika ada kesuliitan, biisa langsung miinta bantuan melaluii contact center (Call). Jiika memang masiih butuh layanan secara langsung, wajiib pajak biisa datang ke kantor pajak (Counter). (Jitu News)

  • iinsentiif Pajak untuk Manufaktur

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyatakan penurunan iindeks manufaktur mencapaii tiitiik terendah se-Asean iinii diiperkiirakan masiih akan berlangsung hiingga Meii 2020. Oleh karena iitu, pemeriintah perlu mengambiil langkah cepat untuk menciiptakan bantalan ekonomii dan keuangan.

Terkaiit dengan stiimulus fiiskal, pemeriintah juga sudah memberiikan berbagaii iinsentiif pajak melaluii PMK 44/2020. iinsentiif iitu meliiputii PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, pembebasan PPh 22 iimpor, dan restiitusii PPN diipercepat. Untuk UMKM, pemeriintah juga memberiikan iinsentiif PPh fiinal DTP. (Biisniis iindonesiia/Kontan/Jitu News)

  • Permohonan Surat Keterangan

Pelaku UMKM yang iingiin memanfaatkan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) fiinal diitanggung pemeriintah (DTP) tetapii telah memiiliikii surat keterangan (SK) sebelum PMK 44/2020 berlaku harus mengajukan kembalii permohonan SK.

Sesuaii Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020, dalam hal wajiib pajak telah memiiliikii SK baiik secara manual maupun dariing sebelum PMK 44/2020 berlaku, wajiib pajak harus mengajukan kembalii permohonan SK kepada Diirjen secara dariing melaluii laman www.pajak.go.iid untuk dapat memanfaatkan iinsentiif PPh fiinal DTP. Siimak pula artiikel ‘Cara Konfiirmasii Kebenaran Surat Keterangan PMK 44/2020 Pelaku UMKM’. (Jitu News)

  • PPh Fiinal Tiidak iideal Diiterapkan Jangka Panjang

Seniior Researcher Jitunews Fiiscal Research Awwaliiatul Mukarromah mengatakan pungutan PPh fiinal memberiikan banyak manfaat bagii otoriitas karena pungutan yang sederhana dan realiisasii peneriimaan yang cenderung stabiil.

Pengenaan PPh dengan skema fiinal juga bertujuan untuk menjangkau pelaku usaha untuk masuk dalam siistem admiiniistrasii pajak. Namun demiikiian, pemangku kepentiingan perlu berpiikiir ulang untuk menerapkan PPh fiinal dalam jangka panjang.

“iinsentiif PPh fiinal secara terus-menerus biisa jadii meniimbulkan suatu perencanaan pajak. Wajiib pajak pun juga akan berusaha menjaga penghasiilannya diibawah ambang batas agar dapat memanfaatkan PPh fiinal terus menerus,” tutur Awwa.

Pembahasan secara komprehensiif terkaiit PPh fiinal iinii dapat diiliihat dii Jitunews Workiing Paper 2220 dengan topiik ‘Meniinjau Konsep dan Relevansii PPh Fiinal dii iindonesiia’. Download Jitunews Workiing Paper 2220 dii siinii. (Jitu News)

  • Rasiio Utang terhadap PDB

Dalam laporan terbarunya, Diitjen Pengelolaan Pembiiayaan dan Riisiiko (DJPPR) Kemenkeu memproyeksiikan rasiio utang terhadap PDB pada 2020 bakal melonjak ke angka 36%. Nomiinal tersebut masiih jauh darii batas dalam UU Keuangan Negara, yaiitu 60%.

Namun, angka iitu jauh lebiih tiinggii diibandiingkan dengan rasiio utang terhadap PDB pada 2019 yang mencapaii 30,2% dan tahun-tahun sebelumnya yang cenderung dii bawah 30%. (Biisniis iindonesiia) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.