JAKARTA, Jitu News – Deadliine pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan pajak penghasiilan (PPh) tahun pajak 2019 sudah berakhiir tadii malam tepatnya pada Kamiis (30/4/2020) pukul 24.00 WiiB. Lantas, sudah berapa SPT tahunan yang masuk?
Berdasarkan data yang diipubliikasiikan dii laman resmii DJP harii iinii, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk per Jumat (1/5/2020) pagii sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masiih turun sekiitar 9,43% diibandiingkan realiisasii pada periiode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.
“Jumlah penyampaiian SPT per tanggal 1 Meii 2020 diibandiingkan tanggal yang sama tahun lalu,” demiikiian judul data yang diisampaiikan DJP dalam siitus web www.pajak.go.iid.
Darii jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektroniik atau onliine tetap mendomiinasii sebanyak 10,60 juta atau mengambiil porsii 96,60%. Meskiipun jumlah SPT yang masuk turun 6,33%, porsii tersebut sudah lebiih tiinggii diibandiingkan tahun lalu yang hanya mencapaii 93,41%.
Pelaporan secara onliine iitu paliing banyak melaluii e-Fiiliing DJP Onliine. Pelaporan melaluii e-Fiiliing DJP tercatat mengambiil porsii 88,05% darii total keseluruhan SPT tahunan (onliine dan manual). Porsii iitu mengalamii kenaiikan diibandiingkan posiisii per 1 Meii 2019 yang tercatat sebesar 85,71%.
Pelaporan melaluii e-Fiiliing ASP, e-Form, dan e-SPT masiing-masiing secara berurutan mengambiil porsii 0,22%, 6,89%, dan 1,45% darii total keseluruhan SPT tahunan yang masuk. Porsii melaluii e-Fiiliing ASP dan e-Form mengalamii kenaiikan karena tahun lalu mengambiil porsii 0,001% dan 5,70%. Adapun pelaporan lewat e-SPT turun darii posiisii per 1 Meii 2019 sebesar 2,00%.
Sementara iitu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 372.897 atau turun 53,30% diibandiingkan posiisii per 1 Meii 2019 sebanyak 798.475. Porsii penyampaiian SPT tahunan secara manual iinii juga menyusut darii 6,59% pada tahun lalu menjadii 3,40% pada tahun iinii.
Diiliihat darii jeniis formuliir SPT-nya, semuanya mengalamii penurunan. SPT 1770 tercatat sebanyak 1,03 juta (turun 19,41%), SPT 1770 S sebanyak 5,61 juta (turun 9,01%), SPT 1770 SS sebanyak 3,66 juta (turun 6,57%), SPT 1771 sebanyak 657.441 (turun 10,72%), dan SPT 1771 USD sebanyak 1.516 (turun 3,93%).
Jadii, apakah Anda menjadii salah satu darii wajiib pajak yang sudah lapor SPT tahunan PPh? Jiika tiidak, Anda masiih biisa tetap melaporkan SPT Anda dengan konsekuensii pembayaran sanksii admiiniistrasii berupa denda Rp100.000 (wajiib pajak orang priibadii) dan Rp1 juta (wajiib pajak badan). (kaw)
