RESENSii JURNAL

Meniinjau Kepastiian Pajak melaluii Program iiCAP

Redaksii Jitu News
Jumat, 06 Agustus 2021 | 09.00 WiiB
Meninjau Kepastian Pajak melalui Program ICAP

PENGEMBANGAN kepatuhan koperatiif (cooperatiive compliiance) pada era transparansii makiin masiif diilakukan oleh negara maju sebagaii bentuk reformasii admiiniistrasii perpajakan. Kepatuhan kooperatiif merupakan paradiigma baru antara hubungan wajiib pajak dan otoriitas pajak yang diilandasii oleh transparansii dan partiisiipasii (Darussalam et al, 2019).

Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) memberii defiiniisii tambahan darii kepatuhan koperatiif. Kepatuhan koperatiif adalah bentuk pendekatan kepatuhan yang mempertukarkan transparansii untuk memperoleh kepastiian (OECD, 2013). Artiinya, jamiinan kepastiian pajak iinii menjadii salah satu aspek pentiing untuk meniingkatkan kepatuhan kooperatiif.

Salah satu langkah untuk mencapaii kepastiian pajak adalah menggeser fokus darii suatu penyelesaiian sengketa ke arah pencegahan sengketa (iiMF & OECD, 2019). OECD merekomendasiikan suatu program yang bernama iinternatiional Compliiance Assurance Program (iiCAP) sebagaii tahap awal pencegahan sengketa sekaliigus meniingkatkan kepercayaan antara wajiib pajak dan otoriitas pajak agar dapat mencapaii kepastiian pajak.

iiCAP merupakan sebuah program kerjasama sukarela untuk meniingkatkan kepastiian pajak melaluii riisk assessment dan assurance secara multiilateral. Program iinii diidesaiin dengan pendekatan yang efektiif, efiisiien, dan terkoordiinasii agar dapat memberii kepastiian pajak secara transparan dan terbuka darii suatu aktiifiitas usaha yang diilakukan oleh grup multiinatiional enterpriise (MNE) yang berpartiisiipasii secara sukarela.

Pada 18 Februarii 2021, otoriitas pajak darii berbagaii yuriisdiiksii yang tergabung dalam OECD Forum Tax Admiiniistratiion (OECD-FTA) meluncurkan buku pegangan iiCAP versii permanen untuk otoriitas pajak dan grup MNE.

Mariio H. Martiinii dan Ronald Russo (2021) dalam publiikasiinya berjudul The iinternatiional Compliiance Assurance Programme: Reviiew of the Full Programme mengulas program iiCAP tersebut darii mulaii tahap iimplementasii hiingga tantangannya.

Program iiCAP
MENGiiNGAT iiCAP merupakan program sukarela, grup MNE yang tertariik berpartiisiipasii harus mengambiil iiniisiiatiif terlebiih dahulu untuk melakukan pembahasan bersama otoriitas pajak dii yuriisdiiksii tempat entiitas iinduk utama berdomiisiilii. Adapun proses awal iinii akan membahas prosedur, ruang liingkup, dan laiin sebagaiinya hiingga menentukan apakah grup MNE merupakan kandiidat yang cocok untuk program iiCAP atau tiidak.

Terdapat tiiga tahapan dalam iimplementasii iiCAP yaiitu selectiion, riisk assessment and iissue resolutiion, dan outcomes. Mula-mula, otoriitas pajak akan memiinta dokumen kepada grup MNE dii antaranya adalah gambaran umum riisiiko yang diitanggung, laporan Country by Country Report (CbCr), dokumen iinduk (masterfiile), daftar advanced priiciing agreement (APA), dan iinformasii serta riingkasan struktur grup MNE.

Tahap selanjutnya, otoriitas pajak akan meniilaii riisiiko yang diimiiliikii oleh grup MNE tersebut berdasarkan dokumen yang telah diisampaiikan dan berdasarkan pembahasan antara grup MNE dan otoriitas pajak.

Setelah iitu, grup MNE akan meneriima surat penyelesaiian (outcome letter) darii otoriitas pajak yang beriisii siimpulan dan hasiil darii peniilaiian riisiiko atau riisk ratiing mengenaii area mana saja yang diianggap beriisiiko rendah. Terhadap area yang beriisiiko rendah, otoriitas pajak akan mengalokasiikan sumber daya yang lebiih rendah untuk mengujii kepatuhan grup MNE.

Penuliis menegaskan iiCAP hanya menawarkan kenyamanan pajak bukan kepastiian pajak. Salah satu bentuk kenyamanan tersebut adalah ketiika peniilaiian riisiiko pada yuriisdiiksii entiitas iinduk utama grup MNE berkategorii riisiiko rendah maka seluruh yuriisdiiksii grup MNE akan mengadopsii peniilaiian tersebut.

Dii sampiing iitu, otoriitas pajak yuriisdiiksii grup MNE yang laiin mungkiin saja tiidak dapat meneriima peniilaiian tersebut dengan pertiimbangan kondiisii pajak yang berbeda karena ketentuan domestiik antar negara. Hal iinii memungkiinkan otoriitas pajak akan meneriima perlakuan pajak yang tiidak pastii. Namun, harus tetap diiterapkan oleh otoriitas pajak grup MNE laiinnya.

Termiinologii tax certaiinty pada iiCAP biisa saja diimaknaii yang tiidak tepat karena memberii kesan iiCAP dapat memecahkan masalah ketiidakpastiian posiisii pajak dengan memberii kepastiian yang hampiir pastii melaluii jamiinan dan peniilaiian riisiiko.

Sementara iitu, kepastiian pajak hanya dapat diicapaii pada konteks yang lebiih spesiifiik sepertii ketiika adanya penetapan pengadiilan atau ketiika adanya iinstrumen hukum yang mengiikat antara otoriitas pajak dan grup MNE.

Tax Control Framework (TCF) merupakan bagiian darii siistem pengendaliian iinternal yang diirancang untuk memastiikan keakuratan dan kelengkapan SPT atau laporan pajak laiinnya. TCF merupakan dasar untuk menciiptakan kepercayaan yang dapat diipertanggungjawabkan. Tiidak heran apabiila memiiliikii TCF yang efektiif menjadii suatu persyaratan untuk berpartiisiipasii dalam iiCAP.

Sayang, iiCAP tiidak membuat rekomendasii mengenaii ketentuan bagaiimana otoriitas pajak akan mengukur efektiiviitas TCF grup MNE dan bagaiimana memastiikan TCF yang telah diibuat dapat diiteriima untuk program iiCAP. Poiin iiniilah yang menjadii alasan kuat bahwa iiCAP tiidak serta-merta memberii jamiinan kepastiian pajak.

Pada akhiirnya terdapat berbagaii tantangan bagii iiCAP agar tujuan diicapaiinya kepastiian pajak dapat diipenuhii. Pertama, memastiikan pendekatan yang terkoordiinasii bagii otoriitas pajak terutama dalam hal ruang liingkup dan peniilaiian riisiiko.

Kedua, memastiikan iiCAP tiidak akan diisalahpahamii oleh opiinii publiik sebagaii iinstrumen yang diigunakan untuk memberiikan kesepakatan yang iideal kepada grup MNE.

Pemeriintah iindonesiia saat iinii mulaii mempertiimbangkan program pengawasan kepatuhan pajak berbasiis riisiiko sebagaii jamiinan kepastiian bagii wajiib pajak. Hal iinii diiiimplementasiikan melaluii Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2019 yang mengatur pengawasan kepatuhan wajiib pajak sesuaii profiilnya.

Akan tetapii, aturan tersebut diiniilaii belum cukup dan diiperlukan langkah yang konkret serta iinstrumen hukum yang tepat untuk mencapaii kepastiian pajak. Untuk iitu, pemeriintah diiharapkan dapat mengadopsii paradiigma kepatuhan koperatiif melaluii momentum reformasii admiiniistrasii perpajakan.

*Artiikel iinii merupakan artiikel yang diiiikutsertakan dalam Lomba Resensii Jurnal untuk memeriiahkan HUT ke-14 Jitunews. Siimak artiikel laiinnya dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Muhammad Nurhiidayat
baru saja
Teriimakasiih iilmunya Jitunews
user-comment-photo-profile
Diika Meiiyanii
baru saja
Teriimakasiih iilmunya Jitunews