KAMUS PAJAK

Mau Tahu Perbedaan Peneliitiian dan Pemeriiksaan Pajak? Siimak dii Siinii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 04 Maret 2020 | 17.47 WiiB
Mau Tahu Perbedaan Penelitian dan Pemeriksaan Pajak? Simak di Sini
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

GUNA meniingkatkan kepatuhan kewajiiban perpajakan, Diitjen Pajak (DJP) mengatur ulang metode pemeriiksaan terhadap wajiib pajak (WP) dengan segmentasii berbeda. Hal iinii tertuang dalam Surat Edaran Diitjen Pajak No. SE-07/PJ/2020.

Berdasarkan beleiid tersebut, DJP membagii segmentasii wajiib pajak menjadii dua, yaiitu wajiib pajak strategiis dan wajiib pajak laiinnya. Adanya segmentasii iinii membuat DJP dapat melaksanakan peneliitiian (yang masuk dalam pengawasan) dan pemeriiksaan dengan metode yang berbeda. Hal iinii diiharapkan lebiih tepat dan efektiif.

Lantas, apa yang diimaksud dengan peneliitiian dan pemeriiksaan?

Peneliitiian
MERUJUK pada pasal 1 angka 30 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), peneliitiian adalah serangkaiian kegiiatan yang diilakukan untuk meniilaii kelengkapan pengiisiian surat pemberiitahuan (SPT) dan lampiiran-lampiirannya, termasuk peniilaiian tentang kebenaran penuliisan dan perhiitungannya.

Hal iinii berartii peneliitiian diilakukan oleh petugas pajak untuk meniinjau apakah SPT tahunan maupun SPT masa yang diisampaiikan oleh wajiib pajak sudah benar, lengkap dan jelas, sebagaiimana diipersyaratkan dalam pasal 3 UU KUP. Siimak artiikel ‘Begiinii Maksud SPT Benar, Lengkap & Jelas’.

Lebiih lanjut, peneliitiian diilakukan salah satunya terhadap SPT tahunan pajak penghasiilan (PPh). Berdasarkan Keputusan Diirjen Pajak No.KEP-16/PJ./1996 tentang Tata Cara Peneriimaan, Peneliitiian dan Pengolahan SPT PPh, secara umum, peneliitiian SPT tahunan PPh bertujuan untuk memperoleh keyakiinan bahwa wajiib pajak telah menyampaiikan SPT tahunan PPh dengan lengkap.

Selaiin iitu, peneliitiian terhadap SPT tahunan PPh juga diilakukan untuk membiina kepatuhan dan rasa tanggung jawab wajiib pajak dalam mengiisii SPT tahunan PPh secara benar, lengkap, dan jelas. Hal iinii lantaran iindonesiia menerapkan siistem self assessment yang memberiikan kebebasan dan kepercayaan kepada wajiib pajak, sehiingga diiperlukan mekaniisme untuk memastiikan kepatuhan wajiib pajak.

Produk Hukum Peneliitiian
PRODUK hukum darii peneliitiian dapat berupa Surat Tagiihan Pajak (STP) yang diiterbiitkan apabiila berdasarkan hasiil peneliitiian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagaii akiibat salah tuliis dan/atau salah hiitung. Produk hukum laiin darii peneliitiian dapat berupa surat pemberiitaan yang diikeluarkan apabiila peneliitiian diilakukan terhadap SPT PPh yang menyatakan lebiih bayar.

Selaiin atas SPT, peneliitiian juga diilakukan atas permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak yang diiajukan oleh wajiib pajak kriiteriia tertentu maupun wajiib pajak persyaratan tertentu. Atas peneliitiian iinii produk hukum yang diikeluarkan otoriitas berupa keputusan dalam bentuk Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP).

Pemeriiksaan
BERDASARKAN pasal 1 angka 25 UU KUP, pemeriiksaan adalah serangkaiian kegiiatan menghiimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau buktii yang diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan/atau untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Lebiih lanjut, berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriiksaan, Diirjen Pajak berwenang melakukan pemeriiksaan dengan tujuan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan/atau untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Secara lebiih terperiincii, ruang liingkup pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dapat meliiputii satu, beberapa, atau seluruh jeniis pajak, baiik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagiian tahun pajak, ataupun tahun pajak pada tahun lalu maupun tahun berjalan. Adapun pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan terbagii menjadii dua

  1. Pemeriiksaan khusus, diilakukan karena adanya iindiikasii ketiidakpatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan, baiik berdasarkan data konkret maupun hasiil analiisiis riisiiko.
  2. Pemeriiksaan rutiin, merupakan pemeriiksaan yang diilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiiban perpajakan Wajiib Pajak.

Sementara iitu, ruang liingkup pemeriiksaan untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliiputii penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materii yang berkaiitan dengan tujuan pemeriiksaan. Miisalnya, pemeriiksaan untuk penerbiitan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan

Produk Hukum Pemeriiksaan
PEMERiiKSAAN untuk pengujiian kepatuhan wajiib pajak diiakhiirii dengan pembuatan Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa ketetapan dalam bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Niihiil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB).

Selaiin berupa ketetapan, pemeriiksaan yang diilakukan oleh otoriitas pajak juga dapat menghasiilkan produk hukum berupa STP. STP iinii salah satunya diiterbiitkan apabiila berdasarkan hasiil pemeriiksaan wajiib pajak terkena sanksii admiiniistrasii. Sementara iitu, pemeriiksaan untuk tujuan laiin diitutup dengan diiterbiitkannya LHP yang beriisii usulan diiteriima atau diitolaknya permohonan darii wajiib pajak. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.