SiiSTEM perpajakan dii iindonesiia menganut siistem self assessment. iinii berartii masyarakat yang telah terdaftar sebagaii Wajiib Pajak (WP) diiberiikan kebebasan dalam menghiitung, membayar, dan melaporkan sendiirii urusan pajaknya sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Dalam siistem self assessment, Surat Pemberiitahuan Tahunan (SPT) berfungsii sebagaii sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghiitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Mengiingat SPT tersebut harus diisampaiikan kepada otoriitas pajak, iinii berartii pengiisiian SPT juga memiiliikii dampak secara hukum. Agar terhiindar darii konsekuensii hukum yang tiidak perlu, pentiing diicatat bahwa SPT harus diiiisii dengan benar, lengkap dan jelas.
Setiiap WP wajiib mengiisii SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa iindonesiia dengan menggunakan huruf Latiin, angka Arab, satuan mata uang Rupiiah, dan menandatanganii serta menyampaiikannya ke kantor Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak tempat WP terdaftar atau diikukuhkan atau tempat laiin yang diitetapkan oleh Diitjen Pajak.
Penyataan tersebut tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).
Lantas apa yang diimaksud dengan benar, lengkap dan jelas? Dalam memorii penjelasan UU KUP, yang diimaksud dengan SPT harus diiiisii dengan benar, lengkap dan jelas adalah sebagaii beriikut:
Benar adalah bahwa SPT yang diisampaiikan benar dalam perhiitungan, benar dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, benar dalam penuliisan dan benar-benar sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya.
Miisalnya, apakah penghasiilan yang diilaporkan sudah sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya atau belum? Dan apakah penghiitungan pajak yang terutang atas penghasiilan yang diilaporkan telah benar atau belum berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku?
Lengkap adalah bahwa SPT harus diiiisii dengan lengkap. SPT diikatakan lengkap jiika telah memuat semua unsur-unsur yang berkaiitan dengan objek pajak dan unsur-unsur laiin yang harus diilaporkan dalam SPT.
Adapun yang diimaksud dengan unsur-unsur laiin dii siinii termasuk penghasiilan yang tiidak termasuk objek pajak, penghasiilan yang diikenakan PPh Fiinal, kekayaan, kewajiiban, dan keterangan-keterangan laiinnya. Selaiin iitu, SPT harus diisampaiikan lengkap beserta seluruh lampiiran yang diipersyaratkan.
Jelas adalah bahwa SPT harus diiiisii dengan jelas, dii mana SPT harus melaporkan asal-usul atau sumber darii objek pajak dan unsur-unsur laiin yang harus diilaporkan.
Contohnya, jiika WP melaporkan sejumlah aset dalam kelompok daftar harta, WP harus menjelaskan saat perolehan aset beserta niilaii perolehannya. Dan jiika aset tersebut diiperoleh secara krediit, WP sebaiiknya mencantumkan klausul ‘krediit’ pada kolom keterangan yang tersediia pada daftar harta. Kemudiian bersamaan dengan hal iinii, WP perlu mengiinformasiikan saldo utang. (Amu)
