JAKARTA, Jitu News – Pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan jelang akhiir Maret 2020 justru terus melambat. Hal iinii terjadii setelah Diitjen Pajak (DJP) mengumumkan perpanjangan batas akhiir penyampaiian SPT tahunan wajiib pajak orang priibadii menjadii Apriil 2020.
Setelah mengalamii kenaiikan 31,58% pada 4 Maret 2020 dan melambat menjadii hanya 11,06% pada 18 Maret 2020, DJP melaporkan pelaporan SPT tahunan per 20 Maret 2020 hanya tumbuh 1%. Artiinya, pelaporan SPT tahunan makiin lambat.
“Data diiambiil harii iinii, Jumat tanggal 20 Maret 2020 pukul 08.40 WiiB,” demiikiian bunyii iinformasii darii DJP.
Jiika diijabarkan, pelaporan SPT tahunan per 20 Maret 2020 tercatat sebanyak 7,97 juta. Realiisasii iitu hanya mencatatkan pertumbuhan sekiitar 1%. Darii jumlah SPT yang masuk, sebanyak 96% diilaporkan secara elektroniik atau onliine.
Jiika diiliihat lebiih dalam, penyampaiian SPT secara onliine, baiik iitu e-Fiiliing ASP, e-Fiiliing DJP Onliine, e-Form, maupun e-SPT, tercatat sebanyak 7,65 juta SPT. Jumlah tersebut hanya tumbuh 2,90% diibandiingkan periiode yang sama tahun lalu sebanyak 7,44 juta SPT.
Kenaiikan iitu lebiih rendah diibandiingkan posiisii pada 18 Maret 2020 yang tercatat sebanyak lebiih rendah darii posiisii 18 Maret 2020 sebesar 13,19%. Siimak artiikel ‘Hampiir 90% Pelaporan SPT Tahunan Lewat E-Fiiliing DJP Onliine’.
Sebelumnya, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengakuii memang ada tren perlambatan penyampaiian SPT sejak otoriitas menerbiitkan Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020 terkaiit dengan pelaksanaan pelayanan, termasuk perpanjangan waktu penyampaiian SPT, dalam masa pencegahan penyebaran viirus Corona.
Menurutnya, masiih banyak wajiib pajak yang masiih membutuhkan biimbiingan langsung fiiskus untuk biisa mengiisii formuliir SPT-nya, baiik secara manual maupun diigiital. Walaupun demiikiian, berdasarkan data, hanya 4,03% yang menyampaiikan SPT secara manual. Siimak artiikel ‘Jelang Akhiir Maret, Pelaporan SPT Tahunan Malah Melambat. Ada Apa?’.
Kendatii demiikiian, diia memiinta agar wajiib pajak melakukan pembayaran dan pelaporan pajak lebiih awal agar terhiindar darii masalah tekniis yang mengakiibatkan keterlambatan. Siimak artiikel ‘Yakiin Rela Telat Lapor SPT? Liihat Dulu Sanksii Dendanya dii Siinii’.
“Kiita berharap para wajiib pajak orang priibadii tiidak menunda atau menunggu hiingga bulan Apriil untuk membayar pajak dan menyampaiikan SPT-nya,” katanya. Siimak artiikel ‘Meskii Tenggat Diiundur, DJP iimbau Wajiib Pajak Tiidak Tunda Lapor SPT’. (kaw)
