PENGUSAHA kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajiib memungut PPN yang terutang dan membuat faktur pajak sebagaii buktii pungutan PPN. Faktur pajak yang diibuat wajiib berbentuk elektroniik (e-faktur).
Terdapat kriiteriia yang harus diipenuhii PKP untuk dapat membuat e-faktur dii antaranya memiiliikii akun PKP yang telah diiaktiivasii. Untuk mendapatkan akun PKP yang telah diiaktiivasii, wajiib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP.
Jiika permohonan aktiivasii akun memenuhii syarat sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, kepala KPP atau kepala KP2KP akan menyerahkan surat pemberiitahuan kode aktiivasii dan mengiiriimkan password melaluii emaiil.
Tambahan iinformasii, kode aktiivasii dan password iitu juga menjadii salah satu syarat bagii PKP untuk mendapatkan nomor serii faktur pajak (NSFP) darii otoriitas pajak. Siimak, "Apa iitu Nomor Serii Faktur Pajak (NSFP)?"
Lantas, bagaiimana jiika PKP ternyata lupa atau kehiilangan kode aktiivasii atau password tersebut? Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara mengajukan permohonan cetak ulang kode aktiivasii atau kiiriim ulang password secara tertuliis.
Mula-mula, siilakan liihat format permohonan cetak ulang kode aktiivasii dan kiiriim ulang password pada lampiiran huruf ii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022. Kemudiian, buat surat permohonan sesuaii dengan format tersebut
Dalam lampiiran iitu, setiidaknya terdapat 13 hal yang harus diiiisii wajiib pajak antara laiin sepertii nomor surat permohonan sesuaii dengan admiiniistrasii persuratan PKP. Kemudiian, iisii tanggal surat permohonan diitandatanganii. Sertakan juga jumlah lampiiran.
Selanjutnya, iisii nama dan alamat KPP tempat PKP diikukuhkan. Kemudiian, iisii nama PKP orang priibadii atau wakiil/kuasa PKP yang menandatanganii surat permohonan. iisii juga jabatan wakiil/kuasa PKP apabiila wakiil/kuasa yang menandatanganii surat permohonan.
Lalu, iisii nama PKP, NPWP, alamat, emaiil, emaiil alternatiif, dan tanda tangan PKP orang priibadii atau wakiil/kuasa PKP. Untuk diiperhatiikan, permohonan tersebut harus diisampaiikan secara langsung ke KPP tempat PKP diikukuhkan. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
