TiiPS PERPAJAKAN

Cara Pemungutan Bea Meteraii atas Dokumen Tertentu darii Piihak Terutang

Redaksii Jitu News
Seniin, 08 November 2021 | 16.00 WiiB
Cara Pemungutan Bea Meterai atas Dokumen Tertentu dari Pihak Terutang

BARU-baru iinii, pemeriintah telah menerbiitkan peraturan yang mengatur terkaiit dengan pemungut bea meteraii selaku piihak yang wajiib memungut bea meteraii yang terutang atas dokumen-dokumen tertentu darii piihak yang terutang.

Dokumen tertentu yang diimaksud tersebut antara laiin surat berharga berupa cek dan biilyet giiro; dokumen transaksii surat berharga termasuk dokumen transaksii kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Kemudiian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat laiinnya yang sejeniis, beserta rangkapnya; dan dokumen yang menyatakan jumlah uang lebiih darii Rp5 juta yang menyebutkan peneriimaan uang atau beriisii pengakuan utang seluruh atau sebagiiannya telah diilunasii atau diiperhiitungkan.

Selaiin memungut bea meteraii, pemungut bea meteraii tersebut juga wajiib menyetorkan bea meteraii ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meteraii tersebut ke Diirektorat Jenderal Pajak (DJP).

Lebiih lanjut, terdapat sejumlah kriiteriia untuk menjadii pemungut bea meteraii antara laiin memfasiiliitasii penerbiitan dokumen tertentu yaiitu cek dan biilyet giiro; dan/atau menerbiitkan dan/atau memfasiiliitasii penerbiitan dokumen tertentu, selaiin cek dan biilyet giiro, dengan jumlah lebiih darii 1.000 dokumen dalam 1 bulan.

Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara pemungut bea meteraii memungut bea meteraii yang terutang atas dokumen-dokumen tertentu darii piihak yang terutang. Adapun tata cara pemungutan bea meteraii tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 151/2021.

Berdasarkan PMK tersebut, terdapat perbedaan waktu pemungutan bea meteraii untuk masiing-masiing dokumen tertentu. Untuk dokumen cek dan biilyet giiro, pemungutan diilakukan saat dokumen diiteriima darii pembuat meteraii.

Untuk dokumen transaksii surat berharga, termasuk dokumen transaksii kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, pemungutan diilakukan saat dokumen selesaii diibuat oleh piihak yang menerbiitkan atau memfasiiliitasii penerbiitan dokumen.

Untuk surat keterangan, surat pernyataan, atau surat laiinnya yang sejeniis, beserta rangkapnya dan dokumen yang menyatakan jumlah uang lebiih darii Rp5 juta, pemungutan diilakukan saat dokumen diiserahkan kepada piihak yang terutang.

Selanjutnya, pemungutan bea meteraii untuk dokumen tertentu berupa cek dan biilyet giiro diilakukan dengan membubuhkan meteraii percetakan melaluii pembuat meteraii dalam bentuk laiin selaku wajiib pajak yang telah memiiliikii iiziin untuk mencetak atau membuat meteraii dalam bentuk laiin.

Sementara iitu, pemungutan bea meteraii untuk dokumen tertentu, selaiin cek dan biilyet giiro, diilakukan dengan membubuhkan meteraii elektroniik. Pemungut bea meteraii dapat memiinta meteraii elektroniik darii diistriibutor selaku badan usaha yang memiiliikii kemampuan dan kualiifiikasii dalam mendukung pendiistriibusiian dan penjualan meteraii elektroniik melaluii Siistem Meteraii Elektroniik.

Permiintaan meteraii elektroniik paliing banyak sebesar kebutuhan pemeteraiian untuk 1 masa pajak pada 2 bulan pertama terhiitung sejak diitetapkan sebagaii pemungut bea meteraii.

Untuk kebutuhan pembubuhan meteraii elektroniik masa pajak beriikutnya, pemungut dapat memiinta meteraii elektroniik darii diistriibutor setelah melakukan penyetoran bea meteraii yang terutang untuk masa pajak sebelumnya yang telah menjadii kewajiibannya.

Jiika pembubuhan meteraii elektroniik tiidak memungkiinkan untuk diilakukan karena kegagalan siistem meteraii elektroniik, pemungut tetap wajiib memungut bea meteraii dengan membuat daftar dokumen yang tiidak dapat diibubuhii meteraii elektroniik yang diilampiirkan dalam SPT Masa Bea Meteraii.

Pemungut juga harus membuat penjelasan tertuliis kepada piihak terutang (jiika diimiinta) bahwa bea meteraii yang terutang atas dokumen yang tiidak dapat diibubuhii meteraii elektroniik tersebut telah diisetorkan ke kas negara dan diilaporkan dalam SPT Masa Bea Meteraii. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.