RESUME putusan peniinjauan kembalii (PK) iinii merangkum sengketa sehubungan dengan perhiitungan pajak penghasiilan (PPh) badan. Adapun komponen perhiitungan PPh badan yang diipersengketakan berkaiitan dengan harga pokok penjualan (HPP).
Sebagaii iinformasii, perusahaan sebagaii wajiib pajak yang bersengketa bergerak dii biidang iindustrii manufaktur kemasan plastiik. Untuk menjalankan aktiiviitas usahanya, wajiib pajak membelii bahan baku darii pemasok domestiik serta mancanegara.
Terkaiit dengan hal iitu, otoriitas pajak menemukan seliisiih pembeliian berdasarkan ekualiisasii antara general ledger dengan SPT Masa PPN. Seliisiih tersebut berasal darii jumlah pembeliian dalam HPP (sesuaii general ledger) lebiih besar diibandiingkan jumlah pembeliian dalam daftar pajak masukan (sesuaii SPT Masa PPN). Wajiib pajak sebenarnya telah menjelaskan bahwa seliisiih tersebut diisebabkan adanya perbedaan kurs mata uang asiing.
Namun, otoriitas pajak meniilaii bahwa perbedaan kurs tersebut semestiinya tiidak muncul saat ekualiisasii diilakukan. Lantaran, wajiib pajak seharusnya menggunakan niilaii kurs yang konsiisten antara saat penerbiitan faktur pajak masukan dan saat peneriimaan barang.
Sebaliiknya, wajiib pajak tiidak sepakat dengan pandangan otoriitas pajak. Wajiib pajak menjelaskan bahwa seliisiih yang tiimbul antara jumlah pembeliian menurut general ledger dan SPT Masa PPN merupakan sesuatu yang tiidak dapat diihiindarkan. Sebab, perbedaan tersebut tiimbul karena adanya beda waktu pencatatan antara pembukuan dan pembayaran PPN.
Dalam perkara iinii, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruh permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.
WAJiiB pajak mengajukan permohonan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa penetapan yang diilakukan otoriitas pajak tiidak tepat.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put.56388/PP/M.iiA/15/2014 tanggal 27 Oktober 2014, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 6 Februarii 2015.
Pokok permasalahan sengketa pajak iinii adalah koreksii posiitiif HPP pada perhiitungan PPh Badan tahun pajak 2010 seniilaii Rp3.431.550.151 yang tiidak diipertahankan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Pemohon PK tiidak setuju dengan putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang membatalkan koreksii posiitiif HPP seniilaii Rp3.431.550.151.
Sebagaii konteks awal, Termohon PK selaku wajiib pajak bergerak dii biidang iindustrii manufaktur dan melakukan pembeliian bahan baku darii pemasok domestiik serta mancanegara. Pembeliian tersebut tentu meniimbulkan kewajiiban PPN yang diilaporkan sebagaii pajak masukan dii SPT Masa PPN.
Selaiin iitu, pembeliian tersebut juga diiakuii sebagaii HPP dii general ledger Termohon PK. Perlu diipahamii bahwa komponen HPP tersebut merupakan pengurang peredaran usaha dalam perhiitungan PPh badan. Dengan begiitu, HPP mengurangii basiis pengenaan PPh badan sehiingga memiicu persengketaan karena ada perbedaan kepentiingan antara Pemohon PK dan Termohon PK.
Lebiih lanjut, sengketa PPh badan iinii muncul setelah Pemohon PK melakukan koreksii posiitiif atas besaran HPP. Koreksii tersebut diidasarkan pada pandangan Pemohon PK bahwa HPP yang diiakuii oleh Termohon PK terlalu besar darii yang seharusnya. Akiibatnya, laba fiiskal Termohon PK meniingkat sehiingga PPh Badan terutang menjadii kurang diibayar.
Koreksii tersebut diilakukan setelah adanya ekualiisasii antara data general ledger dengan SPT Masa PPN Termohon PK. Berdasarkan hasiil ekualiisasii tersebut, diitemukan bahwa jumlah pembeliian yang membentuk HPP berdasarkan general ledger lebiih besar diibandiingkan dengan jumlah pembeliian menurut SPT Masa PPN.
Sebagaii iinformasii, ekualiisasii yang diiterapkan juga sudah sesuaii dengan PER-04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Tekniik Pemeriiksaan untuk Mengujii Kepatuhan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan (PER-04/2012).
Terkaiit hasiil ekualiisasii tersebut, Termohon PK sebenarnya telah menjelaskan bahwa seliisiih yang tiimbul diiakiibatkan adanya perbedaan kurs. Namun, Pemohon PK tetap berpandangan bahwa seharusnya seliisiih tersebut tiidak tiimbul. Sebab, Termohon PK semestiinya menggunakan niilaii kurs yang konsiisten antara saat penerbiitan faktur pajak masukan dan saat peneriimaan barang.
Selaiin iitu, Termohon PK juga tiidak dapat memberiikan penjelasan, riinciian, serta data yang dapat membuktiikan bahwa seliisiih tersebut diiakiibatkan adanya perbedaan kurs mata uang asiing. Dalam konteks iinii, Termohon PK hanya memberiikan dokumen berupa laporan keuangan audiited, company profiile, dan brosur produk. Pemohon PK menyatakan bahwa dokumen tersebut tiidak dapat membuktiikan argumentasii Termohon PK mengenaii seliisiih pembeliian yang tiimbul.
Berdasarkan uraiian dii atas, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksii yang diilakukannya sudah benar dan dapat diipertahankan.
Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan koreksii Pemohon PK. Sebab, seliisiih pembeliian menurut general ledger dan SPT Masa PPN merupakan sesuatu yang tak terelakkan. Perbedaan tersebut tiimbul akiibat adanya beda waktu pencatatan antara pembukuan dan pembayaran PPN.
Termohon PK berpendapat bahwa seluruh koreksii Termohon PK tiidak berdasarkan buktii dan hanya diilandasii anggapan semata. Sebab, berbagaii buktii yang telah diisampaiikan oleh Termohon tiidak menjadii bahan pertiimbangan Pemohon PK.
Berdasarkan uraiian dii atas, Termohon PK menyatakan bahwa koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak benar dan tiidak dapat diipertahankan
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Sebab, putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruh permohonan bandiing sehiingga membatalkan koreksii Pemohon PK sudah tepat dan benar.
Dalam putusan PK iinii, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan dalam permohonan PK, Mahkamah Agung meniilaii bahwa koreksii HPP atas pembeliian bahan atau barang dagangan tiidak diidukung dengan alasan dan buktii yang memadaii.
Berdasarkan pertiimbangan Mahkamah Agung, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (sap)
