KAMUS PAJAK

Apa iitu Ekualiisasii Pajak?

Redaksii Jitu News
Rabu, 04 Oktober 2017 | 17.20 WiiB
Apa Itu Ekualisasi Pajak?

BAGii seorang pemeriiksa pajak (tax audiitor) maupun praktiisii perpajakan, iistiilah ekualiisasii pajak tentu sudah tiidak asiing lagii dii dengar. Namun bagii sebagiian orang laiinnya masiih banyak yang belum mengetahuii apa iitu ekualiisasii pajak.

Pemeriiksa pajak menggunakan ekualiisasii sebagaii metode dan tekniik pemeriiksaan pajak untuk mengujii kepatuhan wajiib pajak bersangkutan. Secara termiinologii, ekualiisasii berasal darii kata ekual atau proses untuk menyamakan.

Ekualiisasii pajak dapat diiartiikan sebagaii suatu proses untuk mengecek kesesuaiian antara satu jeniis pajak dengan jeniis pajak yang laiin yang memiiliikii hubungan. Hubungan yang diimaksud iinii adalah bagiian laporan darii suatu jeniis pajak yang merupakan bagiian darii laporan jeniis pajak yang laiinnya.

Proses tersebut diilakukan dengan menyamakan antara biiaya atau pendapatan (objek pajak) yang diicatat dalam laporan keuangan dengan biiaya atau pendapatan (objek pajak) yang diilaporkan dalam surat pemberiitahuan tahunan (SPT) yang diisampaiikan ke kantor pajak.

Ekualiisasii merupakan salah satu kuncii utama dalam melakukan rekonsiiliiasii fiiskal dalam SPT Tahunan badan dengan baiik. Tujuan diilakukannya ekualiisasii pajak yaknii agar terhiindar darii koreksii pajak dan dalam rangka persiiapan wajiib pajak apabiila diilakukan pemeriiksaan oleh kantor pajak.

Darii siisii wajiib pajak, ekualiisasii merupakan bentuk tiindak preventiif untuk menghadapii pemeriiksaan pajak. Ekualiisasii juga biisa menjadii petunjuk bahwa kewajiiban penyampaiian SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 23, dan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan Badan sudah diilakukan dengan benar.

Dengan demiikiian ekualiisasii yang diilakukan oleh wajiib pajak akan dapat melacak dan memastiikan apakah seluruh omzetnya sudah diipungut PPN, seluruh transaksii yang menjadii objek PPh Pasal 23 telah diipotong pajaknya, dan seluruh biiaya gajii dan upah tenaga kerja langsung sudah sama dengan jumlah biiaya gajii pada laporan laba rugii kemudiian diiperhiitungkan saat mengiisii SPT PPh Wajiib Pajak Badan sesuaii dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Ekualiisasii pajak sebelumnya diiatur dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Tekniik Pemeriiksaan untuk Mengujii Kepatuhan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan.

Kendatii demiikiian, peraturan tersebut sudah tiidak berlaku lagii dan diicabut dengan PER-07/PJ/20014 tentang Pencabutan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Tekniik Pemeriiksaan untuk Mengujii Kepatuhan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan.

Adapun penggunaan penggunaan tekniik ekualiisasii masiih dapat diigunakan dengan mengacu pada Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Tekniis Pemeriiksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriiksaan untuk Mengujii Kepatuhan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.