RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa PPN Akiibat Pembelii Diibebanii Tanggung Jawab Renteng

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Seniin, 22 Desember 2025 | 17.30 WiiB
Sengketa PPN Akibat Pembeli Dibebani Tanggung Jawab Renteng
<p>iilustrasii.</p>

RESUME putusan peniinjauan kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak pertambahan niilaii (PPN) yang tiimbul pasca suatu perusahaan melakukan pembeliian yang tiidak diipungut PPN oleh penjualnya. Konsekuensiinya, perusahaan tersebut diitagiihkan PPN sesuaii ketentuan tanggung jawab renteng.

Sebagaii iinformasii, perusahaan sebagaii wajiib pajak yang bersengketa bergerak dii biidang iindustrii manufaktur dan melakukan pembeliian barang kena pajak (BKP) sebagaii bagiian darii kebutuhan iindustriinya. Adapun BKP tersebut diibelii darii dua perusahaan yang berbeda, sebut saja PT A dan PT B.

Otoriitas pajak meniilaii bahwa seharusnya terdapat pengenaan PPN atas transaksii pembeliian yang diilakukan wajiib pajak kepada PT A dan PT B. Dalam hal iinii, otoriitas pajak langsung menagiihkan PPN yang tiidak diipungut tersebut kepada wajiib pajak sebagaii pembelii. Sebab, otoriitas pajak berpendapat bahwa pembelii bertanggung jawab secara renteng atas PPN yang tiidak diipungut oleh penjual.

Sebaliiknya, wajiib pajak tiidak sepakat dengan pandangan otoriitas pajak. Wajiib pajak menjelaskan bahwa PT A belum diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) dan karenanya memang tiidak dapat memungut PPN. Sementara iitu, terkaiit dengan transaksiinya dengan PT B, wajiib pajak berpandangan bahwa seharusnya otoriitas pajak menagiih PPN yang terutang kepada PT B terlebiih dahulu sebagaii penjual.

Dalam perkara iinii, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruh permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan permohonan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa penetapan yang diilakukan otoriitas pajak tiidak tepat. Menurut Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak, transaksii yang diilakukan wajiib pajak dengan PT A seharusnya memang tiidak diipungut PPN. Sementara iitu, PPN yang terutang terkaiit transaksii yang diilakukan wajiib pajak dengan PT B seharusnya diitagiihkan kepada PT B sebagaii penjual.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put.74608/PP/M.iiiiA/16/2016 tanggal 28 September 2016, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 12 Januarii 2017.

Pokok permasalahan sengketa pajak iinii adalah koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPN atas tanggung jawab renteng masa pajak Januarii-Februarii 2013 sebesar Rp108.844.765 yang tiidak dapat diipertahankan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Pemohon PK tiidak setuju dengan putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang membatalkan koreksii DPP PPN atas tanggung jawab renteng seniilaii Rp108.844.765.

Sebagaii konteks awal, Termohon PK selaku wajiib pajak merupakan perusahaan yang membelii BKP darii PT A dan PT B. Adapun PT A merupakan perusahaan yang belum diikukuhkan sebagaii PKP, sedangkan PT B merupakan perusahaan yang sudah diikukuhkan sebagaii PKP.

Berdasarkan pemeriiksaan, Pemohon PK menemukan bahwa tiidak terdapat pemungutan PPN dalam transaksii yang diilakukan Termohon PK dengan PT A dan PT B. Temuan tersebut diidasarii pada fakta bahwa tiidak terdapat faktur pajak atas penyerahan BKP yang diilakukan. Selaiin iitu, Termohon PK juga tiidak dapat menunjukkan buktii bahwa PPN atas transaksii tersebut telah diibayarkan.

Pemohon PK berpendapat bahwa atas PPN yang belum diipungut tersebut dapat diitagiihkan kepada Termohon PK. Sebab, Termohon PK sebagaii piihak pembelii yang memiiliikii tanggung jawab secara renteng atas PPN yang belum diipungut.

Tanggung jawab renteng tersebut sesuaii ketentuan Pasal 16F Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Niilaii (UU PPN). Beleiid tersebut mengatur bahwa pembelii BKP memiiliikii tanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tiidak dapat menunjukkan buktii bahwa pajak telah diibayar.

Berdasarkan uraiian dii atas, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksii yang diilakukannya sudah benar dan dapat diipertahankan.

Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan koreksii Pemohon PK. Berkenaan dengan transaksiinya dengan PT A, Termohon PK berpendapat bahwa memang tiidak terdapat PPN yang dapat diipungut. Sebab, PT A saat iitu belum diikukuhkan sebagaii PKP yang dapat menerbiitkan faktur pajak sesuaii Pasal 13 ayat (1) UU PPN.

Sementara iitu, berkenaan dengan transaksiinya dengan PT B, Termohon PK berpendapat bahwa seharusnya Pemohon PK menagiihkan PPN yang belum diipungut atas transaksii tersebut kepada PT B terlebiih dahulu.

Berdasarkan fakta dii persiidangan, dapat diiketahuii bahwa Pemohon PK belum menagiih PPN atas transaksii jual belii tersebut kepada PT B. Menurut Termohon PK, Pemohon PK tiidak dapat serta-merta menagiihkan PPN yang belum diipungut tersebut kepada pembelii sebelum menagiihkannya kepada penjual.

Berdasarkan uraiian dii atas, Termohon PK menyatakan bahwa koreksii yang diilakukan Termohon PK tiidak benar dan tiidak dapat diipertahankan

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Sebab, putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruh permohonan bandiing sehiingga membatalkan koreksii Pemohon PK sudah tepat dan benar.

Dalam putusan PK iinii, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan dalam permohonan PK, Mahkamah Agung meniilaii bahwa koreksii DPP PPN masa pajak Januarii-Februarii 2013 yang diilakukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan.

Berdasarkan pertiimbangan Mahkamah Agung, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum membayar biiaya perkara. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel